Dua Raperda hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui tahapan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan siap untuk disahkan. Masing-masing Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya Menjadi Perseroan Daerah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menjelaskan, kedua Raperda tersebut tidak banyak pasal yang mendapat koreksi, hanya butuh penyempurnaan redaksional. Sehingga payung hukum ini didorong untuk secepatnya disahkan dalam rapat Paripurna.
“Kemudian akan diagendakan untuk di Paripurnakan segera,” ujarnya saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), Selasa (28/11).
Hal senada juga disampaikan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Syarifudin. Ia menjelaskan catatan dan penyempurnaan dari hasil fasilitasi tersebut pada prinsipnya hanya berupa perbaikan redaksional dan penyesuaian beberapa pasal dengan ketentuan aturan perundang-undangan lebih tinggi.
“Dari hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah perlu segera dilakukan penyempurnaan terhadap dua Raperda ini, baik secara substansial maupun redaksional,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Umum PT Food Station Tjipinang Jaya Budi Santoso berharap, dengan disahkannya Raperda terkait perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah, maka BUMD ini dapat menjalankan fungsi penugasan maupun fungsi komersial secara optimal.
“Karena kita akan berubah status menjadi Perseroda, tentunya dari ruang bisnis juga diharapkan lebih solid dan clear sehingga kedepannya akan lebih optimal, baik dalam hal menjalankan fungsi penugasan maupun fungsi komersial,” tandasnya. (DDJP/yla)