DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan akan disahkan menjadi Perda pada Senin (23/12).
Kesepakatan diambil usai Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah di evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Kita tunggu sepak terjang dari Paljaya (Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya -red),” ujar Wibi Andrino, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, usai Rapimgab di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/12).
Wakil Ketua DPRD DKI JakartaJakarta Wibi Andrino. (dok.DDJP)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan, Perda ini akan menjadi dasar hukum untuk meningkatkan kesehatan warga Jakarta melalui pengelolaan air limbah yang optimal di kota besar menuju global city.
“Melalui Perda ini, kesempatan Paljaya dan Dinas SDA dalam mengelola air limbah semakin besar. Sehingga nantinya DKI menjadi kota yang airnya bersih. Seperti di kota maju di dunia,” ungkap Aziz.
Sebab menurut dia, jika air limbah dan sanitasi dikelola dengan baik, maka bukan tak mungkin angka gizi buruk atau stunting di Jakarta juga ikut menurun.
“Saat ini di DKI masih banyak saluran yang begitu kotor, warna hitam, ini yang kita hindari. Sehingga standar kesehatan kita semakin tinggi dan tentunya akan terkait juga untuk menurunkan angka stunting yang selama ini cukup tinggi,” tutur Aziz
Ia berkomitmen, melalui payung hukum itu, DPRD dan Pemprov siap bersinergi untuk membangun saluran sanitasi yang baik di seluruh wilayah tanpa terkecuali.
“Terutama proses pembuangan air limbah septic tank kita akan tata kembali. Air limbah sangat penting di tata di semua tatanan rakyat. Mau dari perumahan elit atau perumahan kumuh, harus kita tata dengan baik,” ungkap Aziz.
Di kesempatan yang sama, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengungkapkan, saat ini masih banyak permukiman yang sulit untuk diakses truk tinja. Sehingga saluran sanitasinya belum berfungsi baik.
“Kami berharap dengan adanya Perda ini, memungkinkan kami menyelesaikan pembangunan IPAL dan seluruh jaringan di DKI dengan baik,” ucap Aziz.
Direktur Utama Perumda Paljaya Untung Suryadi mengatakan, Perda ini sangat penting salah satunya untuk mengatur terkait tarif pengelolaan air limbah domestik.
“Kalau air minum sudah ada Permendagri 21 tahun 2020 mengatur tarif air minum mendapat subsidi, sementara air limbah belum ada Permendagrinya mengatur tarif, karena memang tarif air limbah itu terakhir diupdate tahun 2012. Terkait Raperda ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pengoperasian Paljaya,” ungkap Untung.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air Ika Agustin Ningrum menjelaskan Kemendagri memberikan empat poin evaluasi yang tidak dapat diakomodir, yakni terkait saran penggantian judul Raperda, penambahan dasar hukum ‘mengingat’, merevisi pasal 1 tentang ketentuan umum, dan saran pelampiran pergub.
“Dari seluruh item pasal, tidak mendapatkan banyak komentar, hanya beberapa item saja. Hanya 4 item itu yang mendapat komentar dari Kemendagri. Besar harapan kami Perda ini dapat segera disahkan,” tulas Ika. (gie/df)