Total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 mencapai Rp. 70,28 triliun, atau meningkat 4,65% dibandingkan dengan penetapan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 67,16 triliun.
Hal tersebut dikatakan Ptl. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sumarsono, saat menyampaikan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Dikatakannya, rincian APBD 2017 adalah Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 60,89 Triliun, yang diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 41,46 Triliun, Dana Perimbangan Rp. 18,66 Triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 774,40 miliar.
PAD diharapkan diperoleh dari Pajak Daerah Rp. 35,23 triliun, Retribusi Daerah Rp. 650 Miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp. 453,33 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp. 5,12 triliun.
Dana Perimbangan berasal dari Dana Bagi Hasil Rp. 15,02 triliun dan Dana Alokasi Khusus Rp. 3,64 triliun. Sedangkan untuk Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berasal dari hibah untuk MRT sebesar Rp. 763,30 miliar dan hibah PT. Jasa Raharja (Persero) Rp. 11,09 miliar.
Untuk Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 63,47 triliun, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp. 27,93 triliun dan Belanja Langsung Rp. 35,54 triliun. Belanja tersebut dialokasikan antara lain untuk Belanja Prioritas dan Unggulan dalam pencapaian Visi dan Misi RPJMD Tahun 2013-2017 yaitu mewujudkan Jakarta sebagai kota modern yang tertata rapi serta konsisten dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, menjadikan Jakarta sebagai kota yang bebas dari masalah-masalah menahun seperti macet, banjir, pemukiman kumuh dan sampah, menjamin ketersediaan hunian dan ruang publik yang layak serta terjangkau bagi warga kota, membangun budaya masyarakat perkotaan yang toleran tetapi juga sekaligus memiliki kesadaran dalam memelihara kota dan membangun pemerintahan yang bersih dan transparan serta berorientasi pada pelayanan publik.
Sementara itu, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 9,38 triliun yang berasal dari SiLPA tahun 2016 Rp. 5,70 triliun dan pinjaman untuk proyek MRT Rp. 3,68 triliun. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 6,81 triliun yang akan digunakan untuk Penyertaan Modal Daerah.
Pada awal pidatonya, Plt. Gubernur Sumarsono mengatakan, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada tahun 2017 diproyeksikan akan tumbuh sebesar 6,4 – 6,8 % atau mengalami peningkatan dari tahun 2016 yang sebesar 6,3 – 6,7 %. Faktor pendorongnya adalah peningkatan permintaan domestik serta perbaikan dan kemudahan perijinan.
Kebijakan Pendapatan Daerah akan diarahkan antara lain pada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pajak daerah dan retribusi daerah difokuskan untuk peningkatan pelayanan pajak daerah, peningkatan law enforcement, intensifikasi pajak daerah, ektensifikasi pajak daerah, peningkatan pelayanan retribusi daerah, peningkatan law enforcement dan intensifikasi dan ektensifikasi penerimaan retribusi daerah. Untuk ektensifikasi pajak daerah, dilakukan melalui penyesuaian tarif beberapa jenis pajak, antara lain tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30%, pajak penerangan jalan dari semula 3% menjadi 8% dan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari 10% menjadi 12,5%.
Untuk kebijakan Belanja Daerah diarahkan antara lain pada pemenuhan belanja mengikat dan belanja wajib, pemenuhan belanja prioritas dalam pencapaian visi dan misi RPJMD Provinsi DKI Jakarta tahun 2013-2017, pengalokasian belanja penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, pengalokasian belanja hibah, bantuan sosial dan subsidi serta bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, serta mengakomodir rekomendasi laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016. Rekomendasi tersebut antara lain menganggarkan kembali rehabilitasi total gedung sekolah yang tidak terlaksana pada tahun 2016, pembentukan SMK Boarding School dan pengamanan PILKADA/Posko Bersama Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2017.
Selanjutnya untuk kebijakan pembiayaan daerah, sumber penerimaannya direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2016 dan pencairan pinjaman untuk proyek MRT. Mengenai pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan pembayaran utang pokok yang jatuh tempo.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (red)