DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (9/4).
Dalam rapat dipimpin langsung oleh Koordinator Pansus KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta yang sekaligus Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat perdana Pansus Kawasan Tanpa Rokok ini saya buka,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta.
Khoirudin berharap, terbentuknya Pansus KTR tersebut dapat diselesaikan selama dua bulan mendatang. Sehingga mampu melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, sambung Khoirudin, sebanyak 38 provinsi di Indonesia hanya di Provinsi DKI Jakarta saja yang belum memiliki payung hukum mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
“Mudah-mudahan dua bulan selesai untuk endingnya adalah agar kita punya Perda KTR,” jelas Khoirudin.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta. Di antaranya, Abdurrahman Suhaimi, Farah Savira, August Hamonangan, Andika Wisnuadji Putra Soebroto, Inad Luciawaty, Zahrina Nurbaiti, Yusuf, Raden Gusti Arief Yulifard, Matnoor Tindoan, dan Ali Lubis.
Adapun kegiatan tersebut terlaksana mengacu Surat Nomor 261/HK.01.05 yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin. (apn/df)