Rapat Paripurna Usulan Pimpinan DPRD DKI Jakarta Digelar Sesuai Ketentuan

September 23, 2024 1:14 pm

Pelaksana Tugas (Plt). Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus memastikan, mekanisme digelarnya rapat paripurna untuk mengusulkan nama pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif telah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam penjelasan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Augustinus menyebutkan, bahwa partai politik dengan urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Provinsi berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi, melalui pimpinan partai Politik setempat mengajukan anggota DPRD Provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD Provinsi kepada pimpinan sementara DPRD provinsi.

“Bunyi aturan itu selanjutnya adalah, berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/9).

Plt. Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus (Dok:DDJP)

Teknis pelaksanaan paripurna pengumuman, sambung Augustinus juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Di mana dalam huruf E Surat Edaran itu menyebutkan, dengan mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan, bahwa partai politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/ Kota. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna mengenai adanya usulan pimpinan partai politik untuk ditetapkan.

“Jadi semua berdasar. Kita bekerja sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku saat ini,” tegas Augustinus.

Termasuk, sambungnya mengenai pelaksanaan rapat paripurna pengumuman pembentukan fraksi-fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta. Di mana pelaksanaannya telah sesuai dalam Pasal 120 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Selanjutnya dalam Pasal 122 Ayat (3) aturan yang sama juga menegaskan, bahwa pimpinan fraksi yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna,” terang Augustinus. (DDJP/tim)