Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menggelar ulang rapat paripurna penggatian Wakil Ketua dari Fraksi Partai Demokrat.
Kebijakan itu diputuskan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi setelah gagal melaksanakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua karena tak memenuhi syarat kuorum.
“Saya tunda untuk paripurna kembali sampai tanggal 1 April 2019,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3).
Penundaan itu, dipastikan Prasetio telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Berdasarkan beleid itu juga, rapat paripurna hari ini diputuskan untuk ditunda (skors) selama dua kali. Penyebabnya di rapat pertama hanya 45 orang anggota DPRD yang hadir. Setelah satu jam skors, absensi pun baru terisi 48 anggota.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018, rapat paripurna penggantian wakil ketua baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 atau 70 anggota dari jumlah keseluruhan atau 106 kursi di DPRD DKI.
“Mekanismenya memang seperti itu. Setelah skors kedua tetap tidak kuorum maka paripurna akan dilanjutkan tiga hari kemudian,” ungkap Pras sapaan karib Prasetio.
Seperti diketahui, pergantian pimpinan dari Fraksi Partai Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 06/SK/DPP.PD/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 tentang Pergantian Unsur Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat.
Lalu dilanjutkan dengan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Nomor 003/DPD.PD/DKI/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 perihal Pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Demokrat, serta surat Fraksi Demokrat-PAN Nomor 004/SK/F.PD-PAN/DPRD/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 perihal Pergantian Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat-PAN. (DDJP/ans/oki)