Rapat Paripurna Penggantian Wakil Ketua Akan Dijadwalkan Ulang

April 1, 2019 8:38 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menjadwalkan ulang Rapat Paripurna Penggantian Wakil Ketua dari Fraksi Partai Demokrat.

Keputusan itu diambil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi setelah mengetahui peserta rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian dan penetapan penggantian Wakil Ketua tak mencapai syarat kuorum.

“Rapat Paripurna pada hari ini belum memenuhi kuorum, maka rapat paripurna hari ini tidak dapat dilanjutkan dan selanjutnya akan dijadwalkan kembali di Badan Musyawarah (Bamus),” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/4).

Penundaan kembali rapat paripurna tersebut dipastikan Prasetio telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pasal 97 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan, rapat paripurna penggantian Wakil Ketua akan dapat dilaksanakan jika dihadiri 2/3 atau 70 anggota dari jumlah keseluruhan atau 106 kursi di DPRD DKI. Sementara, rapat kali ini hanya dihadiri 29 anggota.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 06/SK/DPP.PD/I/2019 Tanggal 23 Januari 2019 tentang Pergantian Unsur Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat, dan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Nomor 003/DPD.PD/DKI/I/2019 Tanggal 24 Januari 2019 Perihal Pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Demokrat-PAN

Lalu dilanjutkan dengan surat Fraksi Partai Demokrat-PAN Nomor 004/SK/F.PD-PAN/DPRD/I/2019 Tanggal 24 Januari 2019 Perihal Pergantian Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat-PAN. (DDJP/ans/oki)