Rapat Paripurna Penggantian Wakil Ketua Akan Digelar Sesuai Saran Kemendagri

March 25, 2019 9:12 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera menggelar rapat paripurna penggantian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memastikan, rapat paripurna tersebut digelar sesuai tahapan yang direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya minta paripurna ini disosialisasikan untuk kuorum,” ujarnya pada Rapat Pimpinan Gabungan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/3).

Pergantian pimpinan dari Fraksi Partai Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 06/SK/DPP.PD/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 tentang Pergantian Unsur Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat.

Lalu dilanjutkan dengan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Nomor 003/DPD.PD/DKI/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 perihal Pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Demokrat, serta surat Fraksi Demokrat-PAN Nomor 004/SK/F.PD-PAN/DPRD/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 perihal Pergantian Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat-PAN.

Kasubdit Wilayah IV Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Hasidana Kandou menjelaskan bahwa pergantian unsur pimpinan di DPRD DKI Jakarta harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupatan, dan Kota.

Dalam Pasal 97 ayat 92) huruf b beleid tersebut menjelaskan bahwa jumlah kuoarum paripurna pergantian Wakil Ketua DPRD DKI harus 2/3 dari total pimpinan dan anggota yang ada.

“Sementara pengambilan keputusan harus disetujui 1/2 jumlah yang hadir dalam paripurna,” terang Hasdiana.

Ia melanjutkan, ketika dalam rapat paripurna tersebut tidak kuorum sesuai aturan sebelumnya maka paripurna dapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggat waktu paling lama satu jam.

Apabila di waktu akhir rapat paripurna syarat kuorum belum juga terpenuhi maka DPRD dapat menunda paripurna penggantian Wakil Ketua DPRD paling lama tiga hari sampai waktu pengganti ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus).

Jika kedua syarat tersebut tidak juga dapat dipenuhi DPRD DKI Jakarta, sesuai dengan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka penggantian tidak dapat diputuskan.

“Tetapi saya dengar sudah akan diagendakan lagi dan harus memenuhi kuorum,” tandas Hasdiana. (DDJP/nad/oki)