DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan; dan Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan, Rabu (10/4). (DDJP/pun)
![](https://dprd-dkijakartaprov.go.id/wp-content/uploads/2019/04/1-9-e1554904029408.jpg)