Akan ada pendampingan dari lembaga pengawas dalam rapat-rapat pembahasan APBD 2017.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, yang juga sebagai Ketua Badan Anggaran, Prasetio Edi Marsudi meminta adanya pendampingan dari lembaga pengawas saat pembahasan anggaran. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017, Senin (17/10/2016) di gedung DPRD.
“Mengingat situasi dan kondisi saat ini, pimpinan rapat meminta, ke depan rapat-rapat DPRD khususnya dalam membahas APBD 2017, agar ada pendampingan dari lembaga pengawas,” ungkapnya.
Diingatkan pula kepada seluruh anggota DPRD agar komitmen dalam membahas APBD 2017, mulai dari proses pembahasan sampai dengan penetapan Perda dalam Rapat Paripurna Dewan. “Pembahasan APBD (2017) juga tidak ada kaitannya dengan PILKADA DKI Jakarta,” kata Ketua Dewan Prasetio Edi Marsudi.
Badan Anggaran memberikan beberapa catatan kepada Eksekutif (TAPD) beberapa hal yang harus dijelaskan terkait dengan usul rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2017. Catatan tersebut adalah mengenai pembangunan rumah susun, pengadaan perpustakaan, pembangunan lapangan olah raga seperti futsal dan bulu tangkis, serta Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) di tingkat Kelurahan yang dianggarkan sebesar Rp. 3 milyar s.d Rp. 4 milyar.
Catatan lain adalah pembangunan dan pemeliharaan berkala jalan dan saluran, pengadaan peralatan kebersihan untuk Kecamatan dan Kelurahan, peningkatan fungsi RT dan RW yang dianggarkan sebesar Rp. 2 s.d Rp. 3 milyar, penanggulangan demam berdarah Rp. 1 s.d Rp. 1,5 milyar, peningkatan kualitas ruang pelayan bagi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebanyak 318 lokasi dengan anggaran Rp. 37 milyar lebih, apakah termasuk untuk seluruh PTSP di tingkat Kelurahan.
Selanjutnya tentang peningkatan pencahayaan Monas senilai Rp. 34 milyar lebih, pengadaan bibit sapi potong senilai Rp. 30 milyar lebih, pengadaan tanah oleh Dinas Bina Marga senilai Rp. 1 triliun dan program pembangunan rumah deret, agar di hidupkan kembali untuk orang-orang yang terkena dampak penggusuran.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Saefullah selaku Ketua TAPD mengatakan, bahwa rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 belum mengakomodir perubahan pengalihan belanja/pembiayaan dari tahun anggaran 2016.
Sedangkan terkait dengan rencana penyesuaian kegiatan rehab gedung sekolah, pembangunan rumah susun, pembangunan jalan/jembatan (flyover/underpass), Penyertaan Modal Daerah serta penambahan anggaran yang diakibatkan karena adanya kebijakan baru, antara lain seperti peningkatan fungsi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), pelaksanaan Posyandu dan Pemberdayaan Masyarakat melalui gerakan PKK, Eksekutif meminta agar kiranya dapat diberikan kesempatan untuk dapat merevisi rancangan KUA dan PPAS 2017 dalam waktu kurang lebih satu minggu. Hal ini mengingat penyesuaian terhadap DBH (Dana Bagi Hasil) dan estimasi SiLPA yang kemungkinan akan bergeser, mengingat penyerapan pada tahun anggaran 2016 di prediksi akan cukup baik.
Sekretaris Daerah Saefullah juga menyarankan agar hasil reses yang diakomodir dalam RKPD KUA PPAS 2017 untuk di paripurnakan terlebih dahulu. Hal ini terkait dengan permintaan Badan Anggaran agar memasukkan hasil kegiatan reses kedua dan ketiga DPRD Tahun Anggaran 2016, serta laporan dan rekomendasi Badan Anggaran pada Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan APBD 2016 pada Rabu (12/10) yang lalu agar dimasukkan dalam APBD 2017.
APBD meningkat
Berdasarkan penjelasan terhadap KUA PPAS oleh TAPD, APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 diperkirakan sebesar Rp. 68,8 triliun, atau naik dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 5,8 triliun. Kenaikan itu terdiri atas pendapatan Rp. 60,7 triliun, belanja Rp. 62,2 triliun, devisit anggaran Rp. 1,5 triliun dan pembiayaan untuk menutupi devisit anggaran sebesar Rp. 1,5 triliun, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp. 8 triliun, serta pengeluarannya Rp. 6,5 triliun.
Badan Anggaran memberikan waktu selama dua minggu kepada TAPD untuk merumuskan dan menyusun revisi KUA PPAS APBD Tahun 2017 mengingat banyaknya program yang harus dilakukan. Pembahasan akan dilanjutkan kembali setelah adanya surat Gubernur atas revisi KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2017.
Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD M. Taufik, Triwisaksana, Lulung AL dan Ferrial Sofyan. Sedangkan dari Eksekutif adalah Dinas Pelayanan Pajak, Bappeda dan Biro Hukum. (red)