Ranperda terkait Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan, Fraksi PKS: Tidak Termasuk Prioritas

November 19, 2025 2:55 pm

Fraksi PKS Nilai Ranperda Tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan Belum Jadi Prioritas Kebutuhan Publik

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan belum menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/11).

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menegaskan keberadaan Ranperda ini tidak berangkat dari aspirasi masyarakat.

“Fraksi PKS menilai bahwa Raperda ini bukan sepenuhnya aspirasi masyarakat dan tidak termasuk prioritas kebutuhan publik saat ini,” ujar Inad.

Inad menjelaskan, hasil kegiatan reses anggota dewan tidak menunjukkan adanya permintaan dari warga terkait pengubahan nama, batas, maupun penghapusan kelurahan dan kecamatan.

“Dalam kegiatan reses yang kami lakukan, tidak muncul aspirasi untuk pengubahan nama, batas dan penghapusan kelurahan dan kecamatan,” kata dia.

Untuk itu, Inad mengatakan Fraksi PKS menilai Ranperda tersebut belum layak didorong sebagai bagian dari agenda legislasi tahun ini. Menurutnya, masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak dan harus diprioritaskan.

Diantaranya, penyusunan Perda Administrasi Kependudukan sebagai payung layanan Dukcapil yang sebelumnya telah dihapuskan dan kini belum memiliki dasar hukum setingkat Perda.

“Masih terdapat kepentingan yang jauh lebih urgen dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” kata Inad.

Inad mengatakan, apabila terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan pemekaran kelurahan tertentu, hal tersebut sebaiknya diatur melalui regulasi yang lebih spesifik.

Dengan pandangan umum tersebut, Fraksi PKS meminta Pemprov dan DPRD untuk lebih mengutamakan produk legislasi yang langsung menjawab kebutuhan layanan dasar dan urgensi publik.

“Kalaupun ada kebutuhan mendesak untuk melakukan pemekaran kelurahan tertentu, maka bisa dilakukan melalui Perda yang lebih spesifik tentang pemekaran kelurahan yang dimaksud, bukan dalam Perda induk seperti ini,” tukas Inad. (yla/df)