Ranperda Pendidikan, Pansus Hindari Pertentangan Aturan

July 2, 2025 10:01 am

Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta telah memasuki tahapan pembahasan pasal-pasal substansi dalam naskah Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Wakil Ketua Pansus Elva Farhi Qolbina mengatakan, pembahasan pasal-pasal usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Komisi E DPRD DKI Jakarta.

RDP juga diikuti kalangan akademisi, perwakilan organisasi masyarakat (Ormas), perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi lainnya.

Setiap masukan menjadi dasar penyempurnaan arah kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan berpihak kepada peserta didik.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Ia menjelaskan, poin utama yang diperjuangkan Pansus Pendidikan yakni mekanisme pendanaan pendidikan gratis. Mekanisme itu secara eksplisit diatur dalam Perda.

Termasuk skema pendanaan bagi sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan gratis. Dengan begitu, pendanaan bisa berkesinambungan di setiap tahun anggaran.

Kemudian, Pansus juga tertumpu pada mekanisme bantuan personal bagi peserta didik. Juga mendorong ketentuan perihal kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

Poin penting lainnya, pendanaan bagi lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Seperti madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.

Elva mengatakan, batas kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan menjadi salah satu hambatan dalam pembahasan Perda Pendidikan.

Mengingat, pengaturan pendidikan secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Secara bersamaan, terdapat wacana revisi UU Sisdiknas.

“Sehingga kami perlu berhati-hati,” tandas politisi PSI itu.

Pansus juga memastikan ketentuan dalam Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat nasional.

“Namun tetap mampu mengantisipasi dinamika kebijakan pendidikan ke depan,” kata Elva.

Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan berkomitmen merumuskan kebijakan yang dapat memperkuat peran pemerintah daerah.

Peran dimaksud, menjamin akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta.

Dengan begitu, Perda tidak sekadar regulasi administratif. Tetapi, menjadi fondasi keberpihakan nyata terhadap peserta didik, pendidik, dan seluruh ekosistem pendidikan di Jakarta. (yla/df)