Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya Dibahas Akhir November

November 10, 2025 5:49 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi Perseroda Air Minum Jaya.

Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, sudah mendengar penjelasan Dirut PAM Jaya Arief Nasrudin terkait urgensi perubahan bentuk badan hukum perusahaan air minum itu.

“Hasil pertemuan ini banyak yang bisa kita klarifikasi terkait perkembangan isu-isu yang ada di masyarakat,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/11).

Ia menegaskan, segera membahas secara mendalam Ranperda tersebut pada akhir November 2025. “Karena padatnya jadwal, mungkin di tanggal 25 sampai 28,” ungkap Aziz.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya Arief Nasrudin menjelaskan, perubahan bentuk hukum juga akan merubah beberapa aspek.

Seperti persentase kepemilikan saham, fleksibilitas operasional, pendanaan, pengawasan, sumber modal hingga investasi.

“Perumda 100 persen dimiliki Pemda, Perseroda mayoritas saham dimiliki Pemda, namun bisa ada pemegang saham lainnya,” ucap Arief.

“Meskipun ada pemegang saham lain, AD/ART menegaskan, karena air adalah badan publik, pemda memiliki hak istimewa untuk mengambil kebijakan,” tambahnya.

Lalu terkait pendanaan, Perumda bergantung pada anggaran pemerintah dan pendapatan perusahaan. Sementara Perseroda dapat mengakses sumber pendanaan lebih luas, termasuk investasi pihak swasta.

Sedangkan terkait sumber modal dan investasi, jika bentuknya Perumda, bergantung pada anggaran daerah dan pendapatan sendiri, serta lebih sulit untuk menarik investor swasta.

“Perseroda dapat mencari modal dari investor lain, termasuk pihak swasta, serta lebih mudah menarik investasi guna pengembangan perusahaan,” tandas Arief. (gie/df)