Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta memprioritaskan isu kesehatan dalam setiap pembahasan.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/7).
Menurut dia, kepentingan umum harus didahulukan dalam pembahasan Ranperda KTR dibandingkan kepentingan pribadi.
Tujuan KTR, tegas dia, melindungi masyarakat dari dampak negatif asap rokok.
Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi. (dok.DDJP)
Pelarangan merokok di tempat tertentu, merupakan upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Kita ingin bayi-bayi kita lahir sehat, anak-anak kita, remaja-remaja kita sehat,” ujar Suhaimi.
Ia menegaskan, Ranperda KTR tidak hanya mengatur tempat dilarang merokok. Namun termasuk lokasi produksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau.
“Itu kepentingan umum. Semuanya menginginkan itu. Mengatur di mana merokok, mengatur jualan merokok,” ungkap dia.
Meski demikian, kata Suhaimi, Pansus KTR tetap memperhatikan faktor ekonomi dan kemasyarakatan.
Kedua faktor itu, lanjut dia, dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan dan efektivitas penerapan KTR di Jakarta.
“Meskipun faktor ekonomi kita perhatikan, kemasyarakatan, kebiasaan kita perhatikan,” tukas dia. (yla/df)