Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta masih terus memperdalam pasal-pasal yang tertuang di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Sehingga menghasilkan regulasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Pansus tentang KTR DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi usai rapat bersama eksekutif membahas Ranperda KTR, Selasa (24/6).
Pada kesempatan itu, Suhaimi menyampaikan, pendalaman pasal-pasal Ranperda tentang KTR masih menuai perdebatan mengenai definisi kawasan dan pembatasan larangan untuk merokok.
Karena itu, perlu perpanjangan waktu untuk mendalami aturan yang ideal untuk memberlakukan larangan dan memperbolehkan di suatu tempat.
Wakil KetuaKetua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi. (dok.DDJP)
“Nanti aturannya itu ada batasan. Jadi, di gedung itu yang sudah tertutup ada definisinya Kawasan Tanpa Merokok itu dan tempat umum itu apa saja,” ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ketentuan itu tertuang pada BAB II tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 5 ayat 3,4, dan 5 ya b menjelaskan sebuah aturan yang mewajibkan agar menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Ketentuan tersebut, lanjut Suhaimi, harus dijelaskan secara rinci penyediaan tempat khusus untuk merokok. Sebab penjabarannya masih belum dijelaskan secara detail.
“Berikan hak yang merokok itu di luar gedung dan ada definisi juga di tempat yang terbuka. Harus jauh dari lalu-lalang orang jauh dari pintu keluar dan seterusnya,” jelas Suhaimi.
Suhaimi berharap, penyempurnaan pasal-pasal Ranperda KTR dapat diselesaikan tahun 2025. Targetnya, tuntas dalam kurun waktu tiga bulan.
“Kita berharap pas akhir masa Pansus ini bisa diselesaikan dan hasil Pansus kita serahkan di Bapemperda untuk diserahkan dan kemudian dibawa ke paripurna,” jelas Suhaimi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nuniek menjelaskan, Ranperda tentang KTR diajukan sudah sesuai amanah dari Peraturan Pemerintah RI No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Nuniek. (DDJP/apn)
Ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan regulasi yang sudah berlaku. Khususnya terkait lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
“Kami sudah menyusun ini sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi memang mengharmonisasikan dengan peraturan yang ada sesuai dengan regulasinya,” ujar Nuniek.
Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda DKI Jakarta Afifi menyampaikan, draf pembahasan Ranperda tentang KTR masih dinamis untuk dilalukan perubahan.
Juga, memperdalam secara rinci agar menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat DKI Jakarta terkait Kawasan Tanpa Rokok.
“Masukan-masukan dari anggota dewan dalm hal ini Pansus KTR sangat konstruktif dan solutif. Sehingga nantinya bisa menghasilkan Raperda yang responsif terhadap aspirasi masyarakat,” jelas Afifi
“Tentunya akan kita carikan jalan tengah dalam substansi materi Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini,” pungkas dia. (apn/df)