Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mendorong seluruh proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara cermat dan seimbang.
Dalam rapat Bapemperda membahas monitoring dan evaluasi muatan materi Ranperda KTR, Jhonny menegaskan, DPRD harus memastikan setiap ketentuan tidak menimbulkan konflik dengan nilai sosial masyarakat dan aktivitas ekonomi warga. Terutama para pelaku UMKM.
Jhonny menyampaikan, penyusunan Ranperda KTR dalam rangka semangat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Jakarta.
Melalui Ranperda, menghadirkan kebijakan yang mendorong tercipta lingkungan lebih sehat. Termasuk penetapan kawasan tertentu yang bebas dari aktivitas merokok.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. (dok.DDJP)
“Saya hanya menambahkan tadi, semangat kita buat aturan ini, memang kita punya keinginan masyarakat kita sehat,” ujar Jhonny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/11).
Jhonny juga menyoroti konsekuensi sosial dan ekonomi yang mungkin timbul bila Ranperda tanpa kajian yang matang.
Pemerintah, lanjut dia, harus memahami realitas di lapangan. Keberadaan pelaku usaha kecil yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas perdagangan produk rokok.
“Tapi secara sosial dan hukum, apapun yang kita lakukan, kita harus bisa jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat, nilai ekonomi, dan sebagainya,” kata dia.
Menurut Jhonny, substansi Ranperda KTR harus fokus pada pengaturan larangan lokasi merokok. Bukan mengatur atau membatasi aktivitas penjualan rokok oleh pelaku usaha.
Ia menilai, pembatasan berlebihan terhadap aktivitas UMKM justru berpotensi menimbulkan penolakan. Bahkan menghambat efektivitas penerapan peraturan di lapangan.
“Jangan sampai UMKM terganggu. Karena spirit dari Perda ini akan melihat bagaimana kita hati-hati di mana orang nggak boleh ngerokok. Bukan mengatur bagaimana orang menjual rokok. Itu spiritnya,” pungkas Jhonny. (yla/df)