Ranperda Jaringan Utilitas Atur Pemulihan Kondisi Ruas Jalan Usai Proyek Galian

November 20, 2025 8:20 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menegaskan, penting pengaturan secara ketat pengembalian kondisi ruas jalan usai pekerjaan galian Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Ketua Bapemperda Abdul Aziz menjelaskan, aturan itu sudah tercantum dalam Ranperda, Pasal 9 Ayat 1. Berbunyi, ‘Setiap pekerjaan galian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang telah selesai wajib dilakukan penimbunan kembali dengan memperhatikan jenis, mutu, ketebalan dan kepadatan material yang digunakan’.

Aturan itu mengantisipasi ruas jalan bergelombang usai proyek galian. Termasuk mengantisipasi perberbedaan tinggi jalan hingga rusak pasca pekerjaan utilitas.

Menurut Aziz, kualitas pengembalian jalan merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara pekerjaan. Sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP)

“Karena adanya jalan-jalan yang beda tinggi misalnya karena bekas galian atau jalan yang bergelombang dan sebagainya,” ujar Aziz, Kamis (20/11).

Bapemperda juga telah menerima banyak aduan dari masyarakat. Terkait kondisi jalan yang memburuk setelah proyek galian oleh berbagai vendor. “Banyak yang tidak sesuai dengan aslinya,” ucap Aziz.

Salah satu permasalahan yang sering terjadi, sambung Aziz, kondisi tanah mudah ambles setelah penutupan lubang galian jalan.

Akibatnya, permukaan jalan menjadi tidak rata. Mengganggu kenyamanan dan keselamatan para pemgguna jalan.

Dia berharap, Ranperda Penempatan Jaringan Utilitas dapat menjadi solusi komprehensif untuk memastikan semua pekerjaan galian berjalan secara tertib dan rapi.

“Ini hal penting yang harus kita lakukan dan juga kita awasi agar vendor-vendor pengerjaan galian dapat mengembalikan fungsinya. Minimal sesuai dengan aslinya atau kondisi sebelumnya,” pungkas Aziz. (gie/df)