Ranperda Jaringan Utilitas bakal Tertibkan Kabel Semrawut

November 21, 2025 1:17 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menegaskan, penataan dan penertiban kabel semrawut sangat penting.

Ketua Bapemperda Abdul Aziz menjelaskan, Ranperda Penataan Jaringan Utilitas juga mengatur penertiban.

Khususnya menertibkan kabel-kabel yang menggantung di tiang dan sudah tak digunakan. “Kami minta kepada Pemprov DKI untuk segera dicabut,” ujar Aziz, Kamis (20/11).

Untuk mengefektifkan penataan, kata Aziz, Ranperda memberi kewenangan lebih besar kepada Pemprov DKI.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP)

Seperti kewenangan memfasilitasi koordinasi dan memberikan teguran kepada pemilik jaringan utilitas. Selain itu, Pemprov DKI berhak menindak langsung pembenahan kabel.

“Pemerintah berhak membongkar tiang, membongkar kabel-kabel yang memang sudah tidak terpakai,” tegas Aziz.

Melalui regulasi itu, Pemprov DKI dapat mempercepat proses penataan kabel utilitas. Tujuannya, meningkatkan aspek keselamatan dan ketertiban. Termasuk mengembalikan keindahan lanskap Kota Jakarta.

Melalui penertiban yang terukur dan berkala, Ranperda Penempatan Jaringan Utilitas menjadi landasan hukum kuat bagi percepatan modernisasi penataan Kota Jakarta. Menuju kota maju, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan Perda ini bisa segera dijalankan oleh Pemprov dan Jakarta kembali menjadi tempat yang indah, pemandangannya tidak semrawut karena kabel, sehingga tidak kalah dengan kota-kota lain di dunia,” pungkas Aziz. (gie/df)