Rano Karno Bacakan Penjelasan Gubernur DKI Jakarta terkait Tiga Ranperda

May 23, 2025 2:40 pm

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (23/5).

Yakni, Ranperda tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Kawasan
Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada kesempatan itu, Rano menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Salah satunya yakni berfokus pada tantangan DKI Jakarta masuk dalam 20 besar kota global dunia pada tahun 2045.

Tantangan tersebut terus dimaksimalkan, sambung Pramono, pasca penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa Jakarta akan bertransformasi menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

“Periode 2025-2029 merupakan tahapan pertama dari implementasi visi jangka panjang dan akan berfokus pada perbaikan fundamental,” ujar Rano di gedung DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, sambung Rano, masa transformasi tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyelaraskan Raperda RPJMD dengan RPJMN 2025-2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional, serta RPJPN dan RPJPD 2025-2045 yang dijadikan konsideran arah kebijakan.

Sehingga dilakukan penyelarasan antara muatan politis dan teknokratis untuk menghasilkan kebijakan prioritas melalui rencana kinerja dan anggaran yang terukur.

“Seluruh proses ini menjadi penting untuk dilaksanakan karena RPJMD akan berfungsi sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lainnya di periode lima tahun ke depan,” jelas Rano.

“Seperti Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Darah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan setiap tahun,” ungkap dia.

Selanjutnya mengenai Ranperda tentang Kawasan
Tanpa Rokok, Rano memastikan Pemprov DKI Jakarta akan terus berkomitmen melindungi kesehatan warga dari bahaya polusi udara dan paparan asap rokok melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Mengingat pada Pasal 13 ayat 1 menetapkan Kawasan Dilarang Merokok pada tujuh tatanan. Yaitu tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, tempat kerja, dan tempat umum.

Bahkan, lanjut Rano, upaya perlindungan kesehatan warga terhadap paparan asap rokok telah disempurnakan dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Meski demikian, Rano mengatakan, kebijakan yang mengatur kawasan bebas asap rokok masih dalam bentuk peraturan gubernur harus konsisten dilaksanakan.

Sehingga DKI Jakarta menjadi indikator, rujukan, dan tempat belajar provinsi lain di Indonesia dalam mengimplementasikan regulasi kawasan tanpa rokok.

“Dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pemerintah Daerah diwajibkan menetapkan serta mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya masing-masing,” jelas Rano.

“Hingga saat ini, masih terdapat daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok, di antaranya beberapa kota di Provinsi Aceh dan Papua, dan DKI Jakarta,” kata dia.

Kemudian mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan terus menjadi prioritas utama dalam menyiapkan sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing sekaligus penggerak pembangunan.

Hal itu berhubungan erat dengan mewujudkan visi DKI Jakarta sebagai kota global.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan mutu layanan serta akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah di wilayah DKI Jakarta secara tuntas dan berkualitas,” kata Pramono.

Lebih lanjut, sambung Rano, mengusulkan agar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan direvisi.

Tujuannya untuk mengakselerasi pendidikan yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat DKI Jakarta.

Rano menyampaikan, sudah 18 tahun Perda tersebut belum pernah mengalami berbagai perubahan, terkait regulasi pendidikan.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan dapat menjamin layanan untuk semua (universal coverage) pada setiap anak usia sekolah,” ungkap Rano.

“Pastinya dengan mengatur strategi pencapaian tujuan kebijakan universal coverage terkait akses dan mutu pendidikan yang selaras dengan arah pembangunan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing,” tambah dia.

Selain itu, perubahan dalam Perda tersebut nantinya akan memuat arah dan peran para pemangku kepentingan terkait pendidikan yang telah diatur dalam perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kemudian, Rano memastikan pembiayaan pendidikan untuk anak wajib belajar selama 13 tahun akan dinamis secara penuh. Di antaranya mencakup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Menerapkan pola pendanaan pendidikan yang berkeadilan sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Perubahan kebijakan diharapkan dapat menjamin peningkatan mutu, pemerataan akses layanan pendidikan, pemanfaatan teknologi dan perluasan peluang kerja sama dengan berbagai institusi ataupun lembaga di bidang pendidikan tingkat nasional dan internasional,” pungkas dia. (apn/df)