Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati besaran Rancangan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp82,5 triliun.
Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi setelah mempertimbangkan berbagai saran dan masukan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam kesempatan itu, Pras sapaan karib Prasetio merinci besaran proyeksi tersebut terdiri atas postur Pendapatan daerah sebesar Rp72,20 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp51,27 triliun, Pendapatan Transfer Rp17,51 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp3,42 triliun.
Selanjutnya, postur belanja daerah sebesar Rp72,98 triliun. Namun, besaran itu telah dirasionalisasi terhadap postur belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga (BTT) dan belanja transfer untuk dinolkan berdasarkan kesepakatan Banggar dengan jajaran eksekutif yang diwakili TAPD.
Sedangkan, untuk postur penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan Rp10,29 triliun dengan Sisa Lebih Penghitungan APBD (SiLPA) 2020 Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp8,27 triliun.
Kemudian, untuk postur pengeluaran pembiayaan diproyeksikan Rp9,5 triliun dengan rincian Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp9,28 triliun dan Pembayaran Cicilan Utang yang jatuh Tempo Rp33,65 miliar.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahim, APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021 sebesar Rp82.5 triliun,” ucapnya sambil mengetuk palu saat rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang dihadiri Banggar-TAPD di Bogor Jawa Barat, Senin (23/11).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menggelar prosesi Nota Kesepahaman (MoU) dengan DPRD untuk segera menetapkan pagu awal APBD DKI tahun 2021 yang rencananya akan dilakukan Kamis (26/11) pekan ini. Meski demikian, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Banggar DPRD DKI agar alokasi BTT tetap dapat dianggarkan dalam postur APBD DKI tahun 2021.
“Kami mohon ke DPRD jika ada kelebihan nominal di ekor-ekornya, supaya dialihkan untuk BTT saja. Karena itu juga harus ada di dalam postur APBD kita setiap tahun,” tandas Edi. (DDJP/alw/oki)