Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati nilai Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp82,47 triliun dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut diberikan usai pendalaman dan penelitian akhir yang dilakukan secara vertikal. Mulai dari pimpinan dewan, pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi-fraksi partai politik bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui forum Badan Anggaran (Banggar) dan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di waktu yang sama.
“Berdasarkan hasil pembahasan komisi-komisi bersama eksekutif Badan Anggaran dan eksekutif bahwa Rancangan APBD DKI 2022 Rp82,47 triliun dapat disetujui,” kata Pras sapaan karib Prasetio Edi Marsudi Ketua DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Rabu (24/11) malam.
Dalam kesempatan itu, Pras mengatakan bahwa besaran angka tersebut mengalami sejumlah penyesuaian. Salah satunya, menunda izin pemberian pinjaman daerah untuk PT Jakpro pada kegiatan pembangunan ITF Sunter sebesar Rp2,8 triliun.
Selain itu, sejumlah kesepakatan penetapan pagu anggaran yang akan masuk kedalam RAPBD DKI 2022. Antara lain Belanja Bantuan Keuangan Rp479,75 miliar, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp2,83 triliun, dan proyeksi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp4,8 triliun.
Kemudian, Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2022 diberikan sebesar Rp5,53 triliun untuk empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada PT MRT Jakarta Rp4,71 triliun, PDAM Jaya Rp322,57 miliar, Perumda Sarana Jaya (Program DP Nol Rupiah) Rp250 miliar, dan PD PAL Jaya Rp200 miliar.
“Hasil Badan Anggaran ini juga sudah merupakan hasil Rapat Pimpinan Gabungan,” ungkap Pras.
Sebelum persetujuan diberikan, lima komisi di DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan catatan-catatan hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) di waktu yang sama.
Catatan-catatan yang disampaikan komisi DPRD DKI diberikan setelah melalui pembahasan Komisi-komisi bersama SKPD mitra kerja, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta. Hingga disepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai landasan pembentukan Perda Perubahan APBD DKI tahun anggaran 2022 sebesar Rp84,88 triliun.
Komisi A bidang pemerintahan dalam salah satu butir rekomendasi agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengakomodir masukan aspirasi masyarakat yang bersumber dari kegiatan reses dan musrenbang. Salah satunya, penyediaan sarana prasarana bagi difabel di setiap gedung kantor pemerintah.
“Sehingga tidak menimbulkan rasa apatis masyarakat untuk mengikuti kegiatan reses musrenbang tersebut,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono.
Komisi B bidang perekonomian dalam salah satu butir rekomendasi mendorong Pemprov DKI agar peningkatan kegiatan perekonomian di Kepulauan Seribu diwujudkan di 2022 baik dari peningkatan kuantitas dan kualitas sarana transportasi.
“Karena ini menjadi tulang punggung perekonomian di Kepulauan Seribu,” sambung Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz.
Selanjutnya, Komisi C bidang keuangan dalam salah satu butir catatan agar Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang diberikan kepada empat BUMD sebesar Rp5,63 triliun dioptimalkan untuk kemampuan pengelolaan bisnis dengan potensi laba tahun per tahun.
“Dengan menerapkan strategi bisnis yang tepat serta meningkatkan sinergitas dan soliditas antar BUMD untuk memperkuat daya saing,” tutur Sekretaris Komisi C DPRD DKI Yusuf.
Komisi D bidang pembangunan dan lingkungan hidup mendorong Pemprov agar menyelesaikan normalisasi serta pembuatan waduk situ embung dari hulu.
“Sehingga mengatasi masalah penanggulangan banjir di wilayah DKI Jakarta,” pinta Sekretaris Komisi D DPRD DKI Syarif.
Terakhir, Komisi E bidang kesejahteraan rakyat merekomendasikan Pemprov agar fokus perbaikan layanan kepada RSUD dan Puskesmas.
“Agar menjadi contoh bagi RSUD dan Puskesmas di daerah lainnya,” ungkap Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Sementara itu, Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri memastikan akan segera melakukan kode input rekening di seluruh SKPD setelah disetujui oleh Banggar dan Rapimgab terhadap RAPBD DKI 2022 hari ini.
“Setelah ini SKPD akan melakukan perbaikan hasil putusan ini dan akan melakukan penyesuaian kode rekening atau komponen belanja atas berdasarkan putusan hari ini,” tandas Edi. (DDJP/alw/oki)