Rakernas ADPSI

October 31, 2017 6:23 pm

Dihadiri perwakilan dari 28 provinsi dan dibuka secara resmi oleh Sekjen Kemendagri.

Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) mengadakan rapat kerja nasional di Hotel Borobudur Jakarta, 26-28 Oktober 2017. Rakernas dihadiri Pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD atau pejabat yang mewakili dari 28 DPRD Provinsi, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, Kamis (26/10/2017). Hadir dalam pembukaan tersebut Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta H. Prasetio Edi Marsudi, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno dan Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana.

Dalam diskusi panel yang diselenggarakan Jumat (27/10/2017), menghadirkan narasumber Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumarsono dan Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Syarifuddin. Diskusi yang dibagi dalam dua sesi tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, dan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Selain itu membahas permasalahan lainnya sebagai masukan-masukan bagi Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan penyelenggaraan daerah.

Rakernas ADPSI menghasilkan rekomendasi yang sebagai berikut: (1) Presiden mengundang Gubernur dan Ketua DPRD seluruh Indonesia bersama BPK RI, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dan KPK untuk berkoordinasi dalam penanganan berbagai permasalahan Pemerintah Daerah di daerah; (2) Mengoptimalkan peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sehingga Kabupaten/Kota cukup berkonsultasi ke Provinsi dalam hal timbulnya permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan; (3) Menyerahkan mekanisme pengisian Wakil Gubernur kepada DPRD masing-masing Provinsi atas usulan dari Partai Pengusung; (4) DPRD seluruh Indonesia mengusulkan dan mendukung perlunya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, terkait dengan penghasilan dan Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai mitra DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah. Rekomendasi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (red)