Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat kerja dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait surat permohonan bantuan kendaraan tahanan, Selasa (18/7) di ruang rapat Komisi A.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi A Riano P. Ahmad menyatakan sepakat memberikan bantuan hibah empat armada mobil tahanan yang diajukan Kejari Jakarta Pusat. Komisi A juga mendorong Kejari di empat wilayah kotamadya lainnya dapat mengajukan permohonan serupa sehingga dapat dibahas bersama penganggarannya. Ditargetkan permohonan bantuan hibah armada mobil tahanan yang diusulkan Kejari di lima wilayah dapat direalisasikan dalam kurun waktu dua pekan ke depan.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya akan mendorong permohonan bantuan dalam bentuk hibah tersebut masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017. “Selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, Dewan siap mendorong usulan masuk ke dalam APBD Perubahan 2017. Terlebih ini menyangkut kepentingan bersama,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Diana Wahyu Widianti mengatakan, pengajuan permohonan bantuan hibah mobil tahanan ke DPRD Provinsi DKI karena armada operasional yang dimiliki saat ini sudah tidak memadai. Dari tujuh mobil tahanan milik Kejari Jakarta Pusat, yang masih bisa beroperasi hingga saat ini hanya tiga armada. (red/bj)