Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima sejumlah laporan dari jajaran Walikota Administrasi dan Sekretariat Dewan saat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, Rabu (29/8).
Laporan dari para mitra kerja tersebut berisi tentang rincian anggaran sertifikasi tanah/bangunan hingga penyampaian laporan penyerapan dan kendala sarana dan prasarana di tingkat kelurahan dan kecamatan hingga walikota.
Wakil Ketua Komisi A William Yani menjelaskan bahwa segala usulan anggaran yang telah dipaparkan akan dikaji terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan baik.
“Tentunya segala hal dalam rapat kita hari ini akan pertimbangkan aspek-aspeknya lainnya, jangan sampai yang seharusnya diberi prioritas anggaran malah tidak diberikan,” ujarnya.
Sedangkan Anggota Komisi A Gembong Warsono menjelaskan bahwa Eksekutif seharusnya dapat memberikan daftar prioritas terkait perbaikan sarana dan prasarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Berikan prioritasnya juga kepada kami secara komprehensif soal apa yang harus diperbaiki, apa yang harus diganti dan apa yang harus dirawat supaya tidak ada tumpang tindih anggaran kedepan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan BAPPEDA DKI Andri menyatakan pihaknya akan menerima segala putusan dan masukan yang diberikan DPRD.
“Andaikata usulan kami disetujui apalagi sudah dalam tahapan perubahan berikutnya, kami akan taat dengan hukum untuk dapat kami laksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama,” ungkapnya. (ddjp/alw)