Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja terkait Rencana Kerja Tahunan (RKT) bersama Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/10). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Inggard Joshua didampingi Sekretaris Komisi A Mujiyono. Pembahasan Rancangan Perubahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2025 itu berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Menurut Inggard, pembahasan tersebut merupakan program dan daftar kegiatan yang telah dirancang sesuai aturan. Sehingga menjadi keputusan DPRD DKI Jakarta sebagai landasan hukum dalam setiap pelaksanaan rapat kerja. (DDJP/rei/asa)