Balegda meminta kepada Eksekutif agar menghadirkan tim konsultan untuk mempresentasikan pasal tentang reklamasi kawasan strategis dan tata ruang strategis.
Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Eksekutif membahas pasal-pasal Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Balegda Merry Hotma, SH di ruang serbaguna, Selasa (5/01/2016).
Rapat yang berlangsung singkat tersebut disebabkan adanya kurang kesiapan dari pihak Eksekutif mengenai perencanaan zonasi reklamasi pantai utara, serta ada beberapa isi dari setiap pasal-pasal yang ada di dalam raperda tersebut mengharuskan anggota Balegda perlu membahas kembali bersama dalam rapat internal Balegda.
Merry Hotma meminta agar pihak Eksekutif menjelaskan isi dari Pasal 26 tentang sistem dan jaringan transportasi daratan. Balegda harus benar-benar memahami maksud dari pasal itu, serta harus mempelajari secara detail dan hati-hati dalam pengesahan atau penetapan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
“Kami meminta kepada pihak Eksekutif secara resmi agar menghadirkan tim konsultan untuk mempresentasikan secara detail dari isi dari pasal-pasal mengenai reklamasi kawasan strategis dan tata ruang strategis mengenai perencanaan pembangunan pulau A sampai Q”, kata Merry Hotma.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyetujui hal tersebut. “Pihak Eksekutif sangat setuju mengenai apa yang digagasakan oleh pihak Balegda, sepakat akan permintaan pihak Balegda untuk menjadwalkan kembali rapat kerja. Dikarenakan pada bahasan ini Eksekutif berupaya menyiapkan seluruh bahan serta konsolidasi bersama tim,” tegasnya.
Rapat kerja dijadwalkan kembali pada hari Rabu, Kamis dan Jum’at minggu ini untuk membahas secara fokus bersama tim konsultan Eksekutif dengan mempresentasikannya dihadapan Balegda. (red/wa)