Pemprov DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Kebijakan itu menuai dukungan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan.
Ia mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mewajibkan hal itu kepada ASN.
“Sudah bagus inovasinya. Apresiasi langkah pak gubernur untuk mendorong hal ini,” ujar Ali, beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan. (dok.DDJP)
Menurut Ali, kebijakan tersebut mendorong ASN untuk menjadi teladan bagi warga dalam membiasakan penggunaan transportasi publik.
Ia menilai, ASN yang terlibat langsung dalam penyusunan kebijakan di lingkungan Pemprov DKI dapat memberikan masukan berharga dari sudut pandang pengguna layanan.
“Tentunya ada masukan-masukan positif dari mereka secara langsung perihal transportasi publik karena mereka juga sebagai pengguna,” tandas Ali.
Di sisi lain, Ali mendorong Pemprov DKI untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan tersebut.
Ia juga mendukung langkah pemerintah daerah yang meniadakan kendaraan dinas setiap hari Rabu sebagai bentuk komitmen atas kebijakan tersebut.
“Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses. ASN juga harus melaporkan kepatuhan terhadap kebijakan itu,” pungkas Ali. (red)