Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal Jadi Syarat bagi Pendatang Baru

April 17, 2024 11:24 am

Kota Jakarta masih menjadi magnet yang kuat bagi kaum urban. Terlebih, Jakarta kini tak lagi tertutup bagi pendatang baru. Sehingga, peluang mencari peruntungan semakin terbuka lebar.

Hanya saja, pendatang baru harus memiliki jaminan pekerjaan dan tempat tinggal. Sehingga tidak menjadi beban baru bagi Kota Jakarta.

Karena itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu mengimbau agar pendatang baru dari luar Jakarta pasca Hari Raya Idulfitri sudah memiliki jaminan pekerjaan dan tempat tinggal.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu. (dok.DDJP)

Menurut dia, membekali diri dengan keterampilan adalah hal mutlak untuk dapat bertahan hidup di Jakarta.

“Jadi, boleh saja ke ke Jakarta asal sudah punya jaminan tempat kerja dan tempat tinggal. Modal nekat saja tidak cukup,” ujar dia saat dihubungi, Rabu (17/4).

Pendatang baru yang masuk Jakarta tanpa membekali diri dengan keterampilan khusus dinilai justru bisa menimbulkan masalah baru dan dikhawatirkan menjadi beban sosial bagi Pemprov DKI Jakarta.

“Yang mau ke Jakarta harus membekali diri dengan ketrampilan, serta sudah jelas mau kemana dan ngapain di Jakarta. Supaya tidak jadi beban,” tandas Simon.

Meskipun prinsipnya, Jakarta sebagai ibukota negara sangat terbuka untuk didatangi dan ditempati oleh siapapun.

Namun lagi-lagi ia mengingatkan agar para pendatang harus memiliki tujuan jika ingin menjadi warga Jakarta, serta tertib administrasi kependudukan.

“Kita tidak bisa larang orang untuk mengadu nasib ke Jakarta. Itu hak mereka untuk mencari pekerjaan di wilayah manapun di Republik ini, asalkan taat aturan terutama aturan kependudukan,” pungkas Simon.

Dari info yang dihimpun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan akan ada 15.000 sampai 20.000 pendatang baru di Jakarta usai Lebaran 2024. (DDJP/bad/gie)