Puluhan Operator Parkir Ngemplang Pajak hingga Tak Kantongi Izin

August 1, 2025 8:27 pm

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyesalkan puluhan operator parkir telat membayar atau menunggak (ngemplang-Red) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Tak hanya ngemplang pajak, puluhan operator juga tidak memiliki izin operasional dengan berbagai alasan. Bahkan, beberapa operator belum mengajukan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, sudah sepatutnya para operator membayar kewajiban sesuai waktu yang ditentukan.

“Ini adalah uang masyarakat, dan pengelola parkir wajib membayar kepada Bapenda (Badan Pendapatan Daerah -Red),” ujar Jupiter, Jumat (1/8).

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter. (dok.DDJP)

Menurut data dari Bapenda, tercatat dari 30 operator parkir yang melakukan tunggakan pajak jasa parkir, hanya tiga operator yang memiliki izin operasional.

“Selama ini menurut fakta, mereka dalam membayar pajak parkir saja menunggak. Tidak taat. Dari hal sepele saja tidak kooperatif. Padahal ini adalah kewajiban mereka,” sesal Jupiter.

Karena itu, ia mengimbau seuruh operatpr parkir segera mengurus izin operasional agar tidak menyalahi aturan dan menjadi masalah di kemudian hari.

“Kami mengimbau seluruh operator menjadi warga negara yang baik. Jangan melakukan pungutan liar, karena jika operator tidak memiliki izin, ini adalah pungli. Tidak dibenarkan,” tutur Jupiter.

Di kesempatan yang sama, Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Vivi Ariandani menjelaskan dari 30 operator yang menunggak, hanya PT. Samudra Multi Indonesia, PT. Solusi Parkir Nusantara, dan PT. Sepro Indo Makmur.

“Terkait perizinan, saya bisa sampaikan hari ini, dari 30 operator yang ada di daftar undangan, hanya ada tiga operator yang memiliki izin di data kami,” tukas Vivi. (gie/df)