Proses Tukar Guling Tanah Harus Perhatikan Prosedur Hukum

January 15, 2025 7:50 pm

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rany Mauliani menilai, pemerintah provinsi (Provinsi) melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta harus cermat terkait prosedur hukum proses tukar guling Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dengan PT. Pacific Equity Management dan PT FKS Makmur Mandiri.

Menurut Rany, sebelum disetujui proses tukar guling BMD berupa tanah harus dilengkapi seluruh prosedur dan persyaratan. Dengan demikian tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kalau permasalahan hukumnya sudah aman dan lain lain pasti kita support. Segala sesuatunya kalau berdampak baik buat masyarakat apa urusannya DPRD menahan-nahan,” ujar Rany di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (15/1).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani. (dok.DDJP)

Berdasarkan Surat Nomor 002/PEM/XII/2017 pada 15 Desember 2017, PT. Pacific Equity Management kepada gubernur DKI Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan tukar-menukar tanah.

Yakni, Pemprov DKI membebaskan BMD berupa tanah seluas 338 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp15,3 miliar dan badan jalan MHT ditukar engan tanah kosong seluas 501 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp16,8 miliar yang terletak di Gang Masjid Kampung Duku RT 006 RW 05, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Rencananya, PemprovDKI lahan tesebut akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH), ruas jalan, Pos Pemadam Kebakaran (Damkar), serta sarana dan prasarana umum.

Sementara Surat Nomor 104/DMM-DIR/FO/VI-2018 pada 28 Juni 2018 PT. FKS Makmur Mandiri kepada gubernur DKI Jakarta permohonan persetujuan tukar-menukar tanah milik Pemprov.

Yakni membebaskan BMD berupa tanah jalan lingkungan seluas 444,2 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp25,9 miliar digantikan dengan jalan pengganti seluas 802 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp41,2 miliar, terletak di Jalan Karet Pasar Baru Barat 7, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rencananya akan dibangun jalan pengganti.

Rany menilai, proses tukar guling tersebut memliki dampak yang positif untuk masyarakat dengan dibuatkan Pos Damkar dan RTH. Sebab wilayah tersebut merupakan daerah padat penduduk.

Untuk itu, tegas Rany, BPAD melengkapi prosedurnya secara menyeluruh. Sehingga memiliki kepastian hukum. “Tetap proses itu harus dicek secara hukum sebaik-baiknya, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambah Rany.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua mengingatkan, BPAD dan pihak terkait segera membangun Pos Damkar dan RTH setelah proses tukar guling tanah disetujui.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi A Alia Noorayu Laksono dan Sekretaris Komisi A Mujiyono dalam Rapimgab. (dok.DDJP)

Terlebih hal itu sebagai wujud perencanaan Jakarta menjadi kota bisnis berskala global. “Kita perlu juga komitmen, jangan nanti diperjualbelikan lagi, jangan jadi lahan terlantar. Nah, kita ingin ada suatu komitmen yang spesifik,” tegas Inggard.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala BPAD DKI Jakarta Faisal memastikan tukar guling BMD berupa tanah itu sudah sesuai prosedur dan tidak bermasalah. Dapat dipastikan sudah mendapat rekomendasi dari camat dan lurah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Begitu dari rangkaian itu sudah aman maka kami baru melangkah ke jenjang berikutnya. Kami memastikan bahwa ini berjalan sesuai dengan SOP-nya,” kata Faisal memungkasi. (apn/df)