Sebanyak 35 rancangan Perda dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 akan segera disahkan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, paripurna pengesahan akan digelar, Senin (28/11) mendatang.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, dalam forum paripurna Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan laporan mengenai Propemperda tahun 2023.
Ia mengaku di penghujung tahun memang banyak kebijakan yang harus segera disahkan. Selain Propemperda tahun 2023, DPRD DKI Jakarta juga akan mengesahkan APBD tahun anggaran 2023 dalam waktu yang hampir bersamaan.
“Jadi betul betul harus matang menyepakati jadwal agar tidak berbenturan dan bisa berjalan dengan lancar. Alhamdulillah rapat yang dihadiri sesuai dengan aturan dengan lengkap kita sudah menyepakatinya,” ujar Khoirudin, Wakil Ketua Bamus DKI Jakarta di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/11).
Selanjutnya, dalam rapat paripurna akan dilanjutkan dengan persetujuan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna. Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat (Pj) Gubernur dengan Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Ditetapkannya 35 Propemperda untuk dibahas dan disahkan tahun 2023 mendatang antara lain, Raperda tentang Jaringan Utilitas, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakarta Propertindo (Perseroda), Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroan Daerah).
Kemudian, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT Transjakarta, Raperda perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2015 tebtang Pelestarian Budaya Betawi, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Lalu, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda tentang Kemudahan Berusaha.
Selanjutnya, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di DKI Jakarta, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pengelolaan Air Minum, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042.
Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda), Raperda tentang Dana Abadi Pangan, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta. (DDJP/apn)