Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Eksekutif menyepakati 27 Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk di bahas pada tahun 2020 mendatang.
Jumlah tersebut disepakati dalam rapat kerja berdasarkan pertimbangan prioritas bagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang perlu dibahas dan disahkan. Dari 27 Raperda tersebut, ada sebanyak 13 rancangan yang diusulkan eksekutif, seperti Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Raperda tentang Perubahan APBD 2020 dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021.
Kemudian Raperda tentang perubahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda perubahan tentang Pajak Parkir, Raperda tentang perubahan Pajak Penerangan Jalan, dan Raperda tentang Pengelolaan barang milik daerah.
Selanjutnya Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang rencana pembangunan industri provinsi, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perusahaan umum daerah PAM Jaya, dan Raperda tentang perusahaan umum daerah PAL Jaya.
Sementara itu, 11 Raperda lainnya merupakan usulan bersama antara legislatif dan eksekutif. Masing-masing Raperda perubahan tentang Retribusi Daerah, Raperda tentang perubahan RDTR dan peraturan zonasi, Raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Selanjutnya Raperda tentang Disabilitas, Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik, Raperda tentang perusahaan umum daerah Dharma Jaya, Raperda tentang pencabutan Perda pusat pengkajian dan pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, dan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Lalu tiga Raperda sisanya merupakan rancangan Raperda inisiatif legislatif, yakni Raperda tentang perubahan Lembaga Musyarawah Kelurahan, Raperda ketertiban umum, dan Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Kami sudah menyepakati 27 Propemperda, sebagain besar memang dari eksekutif,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan di gedung DPRD, Jumat (29/12).
Selanjutnya, 27 Raperda yang telah disepakati untuk masuk ke dalam Propemperda tahun 2020 tersebut akan disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk disetujui. Kemudian, dijadwalkan pengesahannya dalam rapat paripurna oleh Badan Musyawarah.
“Tanda sahnya ini akan jadi Raperda nanti setelah Paripurna, baru kita lakukan pembahasan hingga ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya.
Pantas menyatakan, Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan bekerja semaksimal mungkin agar seluruh Raperda ini tuntas dan menjadi payung hukum yang berguna untuk masyarakat Ibu Kota.
Hal senda juga diutarakan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah. Ia optimis seluruh usulan yang diajukan akan rampung dalam kurun waktu satu tahun.
“Jelas optimis semua rampung satu tahun ini. Nanti kita bikin sistematikanya biar lebih cepat selesai, misalnya satu asisten bisa paralel membahas beberapa Raperda, lalu jika ada yang revisinya minor, bisa kita jadikan satu,” katanya.
Yayan tak menutup kemungkinan jika ada hal-hal mendesak, suatu saat nanti akan mengajukan usulan Raperda. Ia pun berharap beberapa Perda yang dilahirkan nanti bisa mendukung serta meningkatkan kualitas Program Pemerintah Daerah.
“Kita harap bisa mendukung program Pemda, misalnya Perda revisi perpajakan, dengan adanya revisi bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). (DDJP/gie/oki)