Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menargetkan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dapat disahkan 24 November mendatang.
Berdasarkan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus), pengesahan akan diawali dengan inventarisasi judul-judul usulan Propemperda dari komisi-komisi dan eksekutif mulai 21-22 Oktober, menerima usulan dan saran dari LSM akademisi dan organisasi lainnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama eksekutif 25 Oktober.
Selanjutnya, masukan dari RDPU nantinya juga akan ditindaklanjuti dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pimpinan komisi dan eksekutif 26 Oktober keesokan harinya.
Kemudian, Bapemperda bersama eksekutif akan membahas usulan, mendengarkan penjelasan eksekutif, dan sekaligus menyusun daftar prioritas propemperda 2022 selama dua hari mulai 1-2 November, finalisasi propemperda 2022 bersama eksekutif 9 November, penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap propemperda 2022 dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pimpinan dewan bersama fraksi-fraksi dan eksekutif 17 November.
β24 November itu kita harapkan Bapemperda sudah kerja maksimal untuk menentukan jumlah prioritas perda atau raperda yang akan dibahas di 2022,β kata Abdurahman Suhaimi, Wakil Ketua Bamus DPRD DKI di Bogor Jawa Barat, Kamis (21/10).
Dengan demikian, ia mendorong pembahasan judul-judul raperda atau perda yang akan masuk dalam Propemperda 2022 harus sesuai kebutuhan dalam rangka menjawab persoalan-persoalan yang berkembang di Kota Jakarta.
βDan untuk berapanya nanti ada di Bapemperda. Meskipun belum selesai, saya kira kalau itu urgent bisa dimasukan kembali,β tandas Suhaimi. (DDJP/alw/oki)