Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menargetkan proses penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 akan disepakati bersama eksekutif sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, pengesahan rancangan APBD tahun 2020 paling lambat diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi 29 November 2019.
“Jadi sesuai amanat undang-undang yang namanya program pembentukan perda tahun berikut, harus ditetapkan sebelum APBD diketuk. Sejauh ini sudah kita sepakati bahwa Propemperda 2020 akan ditetapkan pada akhir November (28 November),” ujar Pantas Nainggolan, Ketua Bapemperda DPRD DKI, Kamis (21/11).
Ia menjelaskan, setidaknya ada sebanyak 52 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 31 rancangan Perda usulan eksekutif dan 21 rancangan Perda usulan legislatif akan masuk dalam Propemperda tahun 2020. Kemudian, Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif akan kembali menyaring untuk diklasifikasi menjadi 18 Raperda prioritas.
Diantaranya, seperti Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi, dan Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Kemudian, Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, Jalan Berbayar Elektronik, Disabilitas, dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Jadi setelah ditetapkan nanti, pendalaman substansi rancangan perda akan ada di materi. Saat ini kami hanya akan membahas usulan judul-judul besarnya saja, seperti penetapan target regulasi yang akan dihasilkan dalam satu tahun,” terangnya.
Dengan demikian, Bapemperda DPRD DKI Jakarta berharap agar masing-masing SKPD terus memberikan kebutuhan data-data yang komprehensif kedalam setiap usulan draf rancangan perda kepada legislator. Hal ini bertujuan agar perumusan rancangan perda yang akan diprioritaskan kedalam Propemperda 2020 dapat dilaksanakan dengan optimal dan tepat sasaran.
“Karena naskah akademik berperan penting dalam penyusunan semua perda-perda. Ini produksinya dari lembaga-lembaga yang kapabel kemudian perguruan tinggi yang punya lembaga penelitian, karena (naskah akademik) ini akan memuat landasan filosofis dan landasan operasional dari peraturan-peraturan yang dilahirkan,” tandas Pantas. (DDJP/alw/oki)