Propemperda 2020 Dipastikan Usung Konsep Omnibus Law

December 26, 2019 4:34 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan seluruh Rancangan Perda yang masuk dalam Program Pembentukan Peratuan Daerah (Propemperda) tahun 2020 telah mengusung konsep Omnibus Law.

Konsep hukum tersebut berawal dari pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI periode 2019-2024. Saat itu, ia berharap melalui Omnibus Law akan ada penyederhanaan dari regulasi saat ini yang dinilai berbelit dan panjang.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, Propemperda tahun 2020 saat ini telah mengakomodir konsep Omnibus Law. Penyederhanaan pun telah dilaksanakan dengan merasionalisasi kembali 82 usulan raperda yang masuk untuk diseleksi kembali menjadi hanya 27 raperda prioritas dalam Propemperda tahun 2020.

“Karena kita perlu lakukan untuk menghindari aturan-aturan yang tumpang tindih. Jadi dengan penyederhanaan ini, kalau ada perda yang bisa terpisah-pisah, kalau kita lihat bisa disatukan, ini yang akan menjadi kunci penting agar meminimalisir potensi tumpang tindih aturan-aturan yang ada ataupun dalam proses penyusunan,” katanya, Kamis (26/12).

Pantas juga menjamin seluruh raperda prioritas yang masuk kedalam Propemperda 2020 telah dilengkapi dengan naskah akademik termasuk catatan tambahan dari amanat Undang-Undang (UU) yang dikompilasi Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta sebagai eksekutif. Sehingga, DPRD bersama Pemprov DKI telah mengantisipasi sejak dini agar alas dasar yang dilampirkan berupa naskah akademik ataupun catatan amanat Undang-Undang dapat diungkapkan secara komprehensif jika payung hukum draf Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan skema “Omnibus Law” disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah Pusat.

“Kita sebagai bagian dari Pemerintah Daerah (pemda) harus mendukung lompatan regulasi yang datang dari Pemerintah Pusat. Jadi kalau itu dari amanat undang-undang atau tambahan, cukup dari keterangan-keterangan atau tambahan-tambahan yang dimaksud,” terangnya.

Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) menemukan 347 peraturan daerah (perda) yang tumpang tindih. Hal ini berdasarkan kajian dari 1.109 perda yang terdapat di enam daerah, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.

KPPOD merekomendasikan agar pemda memperbaiki ekosistem kerja dan komitmen politik para pembentuk perda antara kepala daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Termasuk, peningkatan mekanisme rekrutmen untuk menghasilkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berkompeten (sistem merit) dalam perangkat analisis, evaluasi, dan penyusunan regulasi.

Dengan demikian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) mereview terhadap peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) agar tidak ada perda yang tumpang tindih maupun yang berpotensi menghambat investasi. Untuk mengakomodir hal tersebut, Kemendagri sejauh ini melakukan analisis kebutuhan perda (AKP) dalam pembentukan program Perda (Propemperda) untuk meminimalisir banyaknya Perda dan Perkada.

Selanjutnya, hasil analisis tersebut akan dihimpun oleh Kemendagri  dengan pemetaan perda dan perkada yang telah ada. Kemudian, setelah pemetaan pihaknya akan mereview dan hasilnya akan disampaikan ke pemda masing-masing wilayah. (DDJP/alw/oki)