Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mematangkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019 bersama jajaran Eksekutif.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Merry Hotma mengatakan, pihaknya telah menginventarisir sebanyak 31 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk selanjutnya ditentukan skala prioritasnya.
“Hasilnya, mulai 2019 payung hukum (raperda) yang kita tetapkan adalah payung hukum yang sesuai dengan rencana kerja Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah),” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/11).
Merry mengatakan, setidaknya ada 14 raperda yang telah masuk ke dalam Propemperda tahun 2019. Masing-masing 11 Raperda usulan Eksekutif dan tiga raperda inisiatif DPRD DKI.
Masing-masing Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik, Raperda tentang Penyandang Disabilitas, perubahan Perda tentang Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan perubahan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Merry menyampaikan, salah satu raperda prioritas dari usulan Eksekutif adalah Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan electronic road pricing (ERP) yang saat ini sudah memasuki tahap ujicoba teknis dari Proof of Concept (PoC) masing-masing penyedia alat.
“Itu salah satu skala prioritas mereka (Eksekutif),” terang Merry.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, memastikan bahwa seluruh raperda usulan Eksekutif merupakan rancangan yang telah disesuai dengan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 yang di tetapkan pada tanggal 16 April 2018.
“Jadi, dalam pembahasan ini, usulan raperda yang memang betul-betul prioritas dan sejalan dengan RPJMD,” tandasnya (DDJP/ans/oki)