Bendahara Fraksi PSI DPRD Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (26/5).
Yakni, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Mengenai Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, Fraksi PSI meminta Pemprov DKI Jakarta agar mengintegrasikan program-program prioritas nasional yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
Satu di antaranya, Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang merupakan bagian dari Prioritas Nasional ke-4 dalam Asta Cita Presiden.
“Fraksi PSI mendorong agar Program Makan Bergizi Gratis dimasukkan secara eksplisit sebagai program prioritas daerah dengan target yang konkret, serta indikator yang terukur,” ujar Kevin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/5).
“Jakarta tidak boleh tertinggal dalam memberikan layanan dasar yang esensial dan berdampak langsung terhadap masa depan anak-anak dan generasi penerus bangsa,” tambah Kevin.
Mengenai Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PSI meminta Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dalam melindungi kesehatan masyarakat.
Terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan ibu hamil dari paparan zat adiktif berupa produk tembakau.
“Kami berharap Perda ini disusun secara partisipatif dan dilengkapi dengan strategi sosialisasi, edukasi publik, serta penegakan hukum yang efektif dan berkelanjutan,” jelas Kevin.
Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Fraksi PSI meminta Pemprov DKI Jakarta agar menciptakan aturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Tentu hal itu harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Ranperda tersebut.
“Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara eksplisit menugaskan pemerintah daerah untuk membentuk dan mendanai satuan tugas pencegahan kekerasan,” jelas Kevin.
“Terlebih perlindungan anak melalui edukasi kesehatan reproduksi sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di bidang pendidikan,” tukas Kevin. (apn/df)