Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike meminta agar pemerintah provinsi (Pemprov) DKI memperketat aturan terkait standar keselamatan pada bangunan gedung bertingkat atau perkantoran pemerintah maupun swasta.
Tujuannya, kata Yuke agar pemilik atau pengelola gedung lebih proaktif dalam mengantisipasi potensi kebakaran. Sehingga terjadinya kebakaran dapat segera diminimalisir dengan dilakukan pengecekan rutin secara berkala.
“Kami mendesak Pemprov untuk memperketat aturan dan memastikan pengawasan rutin dilakukan terhadap semua gedung bertingkat, baik yang baru dibangun maupun yang sudah lama beroperasi,” ujar Yuke beberapa hari lalu.
Ketua DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike. (dok.DDJP)
Selain itu, Yuke menilai, pelatihan dan edukasi kepada pengelola gedung juga menjadi prioritas utama. Sehingga tak ada alasan lagi untuk mengabaikan prosedur keselamatan.
Terlebih, Yuke mendorong Pemprov DKI menyediakan sarana laporan secara berkala yang dapat diakses oleh publik. Tentu hal itu bertujuan agar masyarakat turut serta mengawasi setiap kondisi gedung-gedung yang ada di Jakarta.
“Pemerintah bersama pengelola gedung bertanggung jawab penuh untuk menjamin tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat kelalaian itu (kebakaran),” tegas Yuke.
Kemudian, Yuke juga meminta agar pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas pencabutan izin operasional terhadap bangunan gedung yang tak memiliki standar keselamatan.
Dalam hal ini tidak tersedianya fasilitas seperti standar keselamatan, sistem pemadam kebakaran yang memadai, jalur evakuasi, tangga darurat, dan alat pemadam api ringan (APAR) yang siap digunakan.
“Gedung yang tidak memenuhi standar harus segera ditindak, termasuk pemberian sanksi keras hingga pencabutan izin operasional jika diperlukan. Tidak ada kompromi dalam hal keselamatan publik,” tambah Yuke.
“Keselamatan penghuni dan pengguna gedung harus menjadi prioritas utama, dan ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi,” pungkas dia. (apn/df)