Prioritaskan Blangko KTP bagi Warga Memasuki Usia 17 Tahun

February 29, 2024 5:18 pm

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengimbau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI memprioritaskan pemberian blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kepada warga Jakarta yang baru menginjak usia 17 tahun.

Hal tersebut diimbau Nasrullah, mengingat pasti akan banyak pendatang baru ke Jakarta pasca mudik Hari Raya Idul Fitri pada April 2024.

Ia khawatir akibat banyak pendatang baru yang akan tinggal di Jakarta dan membuat e-KTP. Sehingga menjadi kendala bagi warga asli yang baru menginjak 17 tahun dalam pembuatan KTP.

Apalagi, dibutuhkan waktu relatif lama untuk menyediaan stok blangko KTP. “Blangko harus dikhususkan terlebih dahulu kepada mereka yang sudah mendaftar, terutama anak yang baru menginjak usia 17 tahun. Harus mengutamakan warga Jakarta yang baru mau membuat KTP. Jangan sampai mengutamakan orang pendatang baru,” ujar Nasrullah saat dihubungi, Kamis (29/2).

 

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah. (dok.DDJP)

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi A Dwi Rio Sambodo. Ia mengusulkan agar para pendatang yang ingin berdomisili di Jakarta cukup diberikan resi atau surat keterangan (suket). “Mereka bisa diberikan resi saja, sampai sekian tahun, sebagai bukti mereka sudah terdata,” ungkap dia.

Selain itu, Rio juga menyarankan Pemprov DKI memberi syarat dan ketentuan bagi pendatang baru yang ingin mendaftar bantuan sosial seperti Kartu Jalarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan lainnya.

“Pemprov kan bisa membuat kepesertaan jaminan sosial di Jakarta dengan mekanisme syarat tertentu. Misal harus tinggal minimal lima tahun baru bisa ajukan KJP, saya rasa itu ide bagus. Jadi silahkan kalau ingin tinggal di Jakarta, tapi harus ada syarat-syarat tertentu baru dapat mengakses bantuan bantuan tersebut,” pungkas Rio. (DDJP/gie/rul)