Prioritas Sekolah sebagai KTR

July 17, 2025 3:32 pm

Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta Jamilah Abdul Gani mengusulkan sekolah menjadi tempat yang harus diprioritaskan masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Larangan merokok berlaku untuk seluruh area sekolah. Termasuk ruang kelas, koridor, kantin, lapangan, hingga ruang guru.

Bahkan, tidak boleh ada fasilitas atau tempat khusus merokokdi lingkungan sekolah.

Tujuannya, tega Jamilah, untuk melindungi warga sekolah dari bahaya asap rokok. Juga, menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih.

“Kawasan sekolah, di mana pun tempatnya itu bebas asap rokok, walaupun di ruang guru,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/7).

Selain itu, KTR di sekolah juga sebagai langkah pencegahan siswa menjadi perokok pemula.

Pasalnya, para siswa mudah terpengaruh lingkungan. Terlebih siswa tingkat sekolah dasar (SD)

Selain menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat, kata Jamilah, berguna meningkatkan kesadaran tentang bahaya merokok bagi para siswa, guru, hingga staf di sekolah.

“Anak SD itu kan mudah sekali terpengaruh,” tandas dia.

Larangan itu juga berlaku tehada penggunaan rokok elektrik di sekolah.

Sekolah harus memiliki peraturan yang jelas dan tegas mengenai larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan sekolah. (yla/df)