Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memprioritaskan pengamanan aset milik.
Menurut dia, upaya pengamanan aset bisa dilakukan dengan cara pemagaran dan pemberian papan nama. Tujuannya untuk mengantisipasi penyerobotan lahan. Terlebih masih ada Pemprov yang terbengkalai.
“Harus dipagar, dikasih plang, agar orang tahu aset ini milik DKI. Kadang sudah dikasih plang saja, suka hilang karena dicabut,” ujar Dimaz di gedung DPRD DKI Jakarta.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya. (dok.DDJP)
Ia khawatir, apabila pengamanan aset tak diprioritaskan, maka aset lahan milik Pemprov ditempati oknum tak bertanggungjawab. Hal itu kerap terjadi, dan menyebabkan sengketa.
“Para pemilik aset ini harusnya bisa lebih aware (sadar-Red) pada aset yang dia miliki. Jangan sampai diduduki oleh orang yang bertanggungjawab,” tutur Dimaz.
Di kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui masih banyak SKPD yang belum optimal mengamankan aset.
“Memang belum terlalu care (peduli-Red) kepala OPD selaku pengguna barang untuk bisa menjaga atau mengamankan asetnya,” ungkap Lusi.
Ia meminta Komisi C ikut mendong seluruh SKPD untuk menjaga, mengamankan, dan mengawasi aset. Khususnya aset dalam bentuk tanah (KIB A) dengan nilai mencapai Rp538,8 triliun yang dimiliki Dinas Bina Marga Rp365,5 triliun, Dinas Sumber Daya Air Rp64,5 triliun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Rp45,1 triliun, dan SKPD lainnya Rp63,7 triliun.
Serta aset dalam bentuk gedung dan bangunan (KIB C) dengan nilai Rp50,6 triliun yang dimiliki Dinas pendidikan Rp13,7 triliun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Rp1,3 triliun, Dinas Bina Marga Rp697,8 miliar, dan SKPD lainnya Rp34,9 triliun.
“Mohon bantuannya Komisi C untuk mengingatkan kepada para OPD agar aset-aset itu dijaga keamanannya. Sebab itu sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 (tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah -red),” tukas Lusi. (gie/df)