Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 menjadi 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Hal itu diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz usai pembahasan revisi Propemperda Tahun 2025, Rabu (20/8).
Aziz sapaan akrabnya mengatakan, jumlah tersebut telah diperhitungkan dengan pertimbangan yang matang untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Diprioritaskan untuk pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.
“Mohon dukungannya dari seluruh masyarakat dan juga eksekutif, legislatif DPRD DKI Jakarta agar target bisa tercapai dengan baik,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta.
“Sehingga pelayanan terhadap masyarakat lebih baik lagi ke depan,” tandas Aziz.
Dari 30 judul Ranperda 2025, ungkap dia, sudah ditetapkan telah direvisi menjadi 15 judul Ranperda di antaranya, tiga Perda wajib terkait APBD.
Kemudian 4 Raperda yang sudah selesai dibahas di antaranya yakni, Perda tentang Perseroan Terbatas Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Perda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta, dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Kemudian delapan Ranperda yang belum selesai dibahas diantaranya, Ranperda tentang Jaringan Utilitas, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kemudian, Raperda tentang Dewan Kota, Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan, Ranperda tentang Lambang Daerah, dan Ranperda tentang Perseroan Terbatas PAM Jaya (Perseroda), dan Ranperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
“Jadi yang tersisa ada delapan Perda yang akan kita selesaikan tahun ini selama 3 bulan,” jelas Aziz.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Setda DKI Jakarta Kartiani Hidayati menargetkan revisi Propemperda 2025 dapat rampung dalam waktu tiga hingga empat bulan ke depan.
Delapan Prompemperda 2025 yang sudah dibahas dalam proses harmonisasi untuk dilakukan pembahasan. Pembahasan tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Harapannya sih, semuanya bisa tercapai, Insya Allah,” pungkas Kartini. (apn/df)