Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi sebagai aksi nyata memperbaiki kualitas pencemaran udara yang terjadi.
Uji emisi bagi kendaraan roda dua maupun empat digelar selama tiga hari mulai, Selasa 22 Agustus sampai 24 Agustus 2023. Diharapkan warga, ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta dapat memanfaatkan momen pengujian gas buang kendaraan tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyampaikan, uji emisi yang dilaksanakan merupakan bentuk kepeduliannya terhadap polusi udara yang terjadi, dan diharapkan dapat diikuti instansi, lembaga pemerintahan lainnya.
“Semoga ini bisa jadi percontohan. Mungkin di kantor-kantor pemerintahan seperti ini kan bisa juga (diterapkan),” ujarnya saat melakukan uji emisi kendaraanya di halaman gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8).
Pras sapaan karibnya mengatakan, setelah uji emisi digelar, setiap kendaraan yang masuk dan parkir di DPRD DKI Jakarta harus lulus uji emisi yang dapat dipantau dari aplikasi yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup (LH).
“Orang yang masuk ke kantor DPRD harus uji emisi dulu, kalau enggak, ya tidak boleh masuk motor atau mobilnya,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Augustinus menjelaskan uji emisi yang dilaksanakan selama tiga hari ini merupakan kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI.
“Uji emisi selama tiga hari mulai kemarin hingga besok, Kamis 24 agustus dari pukul 10.00 sampai 15.00 WIB,” tandasnya. (DDJP/gie)