PPRT Butuh Payung Hukum

July 30, 2024 1:06 pm

Kalangan DPRD DKI Jakarta sangat mendukung segera disahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) atau Asisten Rumah Tangga (ART).

Pasalnya hingga kini, RUU tersebut baru disampaikan oleh kalangan aktivis dari empat Lembaga Hak Azasi Manusia (HAM) Masional.

Yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

”Padahal, RUU tersebut sudah 20 tahun dicuatkan ke tengah-tengah masyarakat. Tetapi hingga saat ini, tak kunjung disahkan,” ujar Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Seigfrieda Lauw, Sabtu (27/7).

Ia mengemukakan, Sabtu (27/7/2024), Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani juga mengatakan, pembahasan RUU PPRT tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2004. Hingga kini, belum juga disahkan.

“Jadi, RUU PPRT itu mangkrak selama 20 tahun belum disahkan menjadi undang undang (UU). Hari Sabtu itu, ketua Komnas Perempuan mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mendesak agar RUU PPRT segera disahkan,” ungkap dia.

Seigfrieda berharap, pihak KSP dapat memimpin proses yang memungkinkan pembahasan bersama untuk memastikan pengesahan RUU PPRT tersebut menjadi undang undang.

“Sehingga memiliki kekuatan hukum. Sebab, jika RUU tersebut tidak selesai pada proses legislasi periode ini, maka dapat menjadi corry over dan legacy,” tambah dia.

“RUU PPRT ini jika telah disahkan, hak dan kewajiban penerima dan pemberi kerja sama-sama diatur. PRT di Indonesia selama ini, tidak ada jam kerja yang jelas. Apalagi model yang menginap, mau nggak mau, mereka harus stadby 24 jam. Draf RUU PPRT yang tak kunjung disahkan itu, bikin makin rentan terkena eksploitasi,” tukas Seigfrieda. (DDJP/stw/df)