Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terus mencuat. Rencananya, PPN yang semula di angka 11 persen, mulai 1 Januari 2025 menjadi 12 persen. Hal ini menjadi sorotan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter.
Bila kenaikan pajak itu diterapkan, kata Jupiter, daya beli masyarakat akan cenderung turun. Sebab, konsumen menjadi pihak yang menanggung kenaikan itu.
“Pemerintah memang sudah umumkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025. Rencana kebijakan ini akan semakin memukul daya beli masyarakat,” ujar Jupiter, Senin (25/3).
Menurut dia, kenaikan PPN akan berdampak domino di masyarakat. Sementara sisi positifnya, pemerintah bisa mendongkrak penerimaan sekaligus menambal defisit keuangan negara.
“Jadi ini hanya akan menambah beban biaya yang ditanggung oleh konsumen. Kenaikan PPN 12% itu bagaikan bola salju yang menggelinding. Kenaikan ini diprediksi akan berdampak pada lonjakan harga barang dan jasa nantinya,” ungkap Jupiter.
Diketahui, kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hermonisasi Peraturan Perpjakan (HPP) yang telah disahkan Oktober 2021 lalu.
Dijelaskan pada Pasal 7 ayat 1, tarif PPN yang sebelumnya 10% diubah menjadi 11% pada 1 April 2022. Lalu kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dikutip dari Kementerian Keuangan Learning Center, PPN merupakan pajak atas konsumsi atau aktivitas jual beli barang dan jasa seperti pembelian kendaraan bermotor, rumah dan internet yang dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (LDDJP/bad/gie)