Politisi Desak Penertiban Parkir Liar di Sekitar Jakarta Fair

July 10, 2024 12:08 pm

Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta tertibkan parkir liar yang menjamur di sekitar area Pekan Raya Jakarta atau Jakarta Fair. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zulkifli.

Taufik mengaku menerima banyak keluhan para pengunjung yang resah karena ulah para juru parkir (Jukir) liar. Jukir liar memaksa pengunjung agar memarkirkan kendaraan sebelum pintu masuk Jakarta Fair.

Padahal lahan parkir yang telah disediakan pengelola JIEXPO masih mempuni untuk menampung kendaraan pengunjung.

“Ya harus ditertibkan oleh Dishub atau kerja sama dengan Satpol PP karena kan sudah jelas mana tempat yang boleh parkir dan bukan tempat parkir,” ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (9/7).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zulkifli. (dok.DDJP)

Menurut dia, pangawasan terhadap lokasi parkir kendaraan di area Jakarta Fair harus menjadi perhatian serius. “Seharusnya itu memang diawasi terus, kalau bisa 24 jam,” tandas Taufik.

Selain itu, ia juga meminta Pemprov DKI segera membina atau mengadakan pelatihan kerja terhadap para pelaku Jukir liar. Pelatihan bisa menyesuaikan dengan minat dan bakat. Hal itu sesuai dengan imbauan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.

“Para juru parkir liar ini dulu dijanjikan oleh Pj Gubernur mau dibina, mau diberi pelatihan sehingga dapat bekerja di bidang lain. Nah itu coba dilaksanakan,” imbau Taufik.

Selain itu, layanan transportasi umum juga perlu ditingkatkan. Tujuannya agar para pengunjung tak perlu membawa kendaraan pribadi untuk datang ke Jakarta Fair.

“Kalau ke PRJ pakai kendaraan umum saja. Kendaraan umum juga terus diperbaiki agar menjadi pilihan utama bagi warga Jakarta, seperti Transjakarta, Mikrotrans, Jaklingko itu juga harus ditingkatkan (layanannya-Red),” tandas Taufik.

Diketahui para jukir liar tersebut banyak memaksa pengunjung untuk memarkirkan kendaraanya di lahan kosong, trotoar, dan bahu jalan.

Tarifnya pun variatif, seperti motor dikenakan mulai dari Rp15 ribu hingga Rp20 ribu, dan mobil mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (DDJP/apn/gie)