Poin yang Dibahas DPRD DKI Saat Kunjungi Kemendagri

September 20, 2019 6:36 pm

Tim penyusun tata tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (20/9).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Syarif mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerahkan draf Tatib sebagai alas hukum kerja jajaran DPRD DKI periode 2019-2024. Setidaknya ada sekitar delapan poin yang dibahas dalam pertemuan, yakni tentang pembentukan kembali Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DKI, pembahasan Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Pemerintah dan penyempurnaan alat kelengkapan dewan (AKD).

Selanjutnya tentang pembiayaan kunjungan dewan didalam Provinsi, penambahan Tenaga Ahli (TA), penambahan jenis rapat, memberi pertimbangan atau masukan kepada calon Wali Kota yang diajukan Gubernur, serta memberi pertimbangan pada calon direksi BUMD.

“Dari delapan yang diajukan, ada dua yang tidak desetujui yaitu pembentukan PURT dan penambahan TA, selainnya akan dievaluasi dan mudah-mudahan lolos,” ujar Syarif.

Ia pun menyayangkan ditolaknya PURT yang awalnya bernama Badan Usaha Rumah Tangga (BURT) DKI, padahal memiliki tugas yang sangat dibutuhkan yakni menyusun rencana kerja dan anggaran selama setahun, serta mengawasi pelaksanaan anggaran selama setahun di unit DPRD.

Syarif menilai kehadiran PURT cukup mendesak, pasalnya sejak 2012 tidak ada lagi yang mengawasi anggaran sekretariat dewan (Setwan). Diketahui PURT sudah pernah dibuat pada 2010 dan dibubarkan pada 2012 karena tidak memiliki payung hukum.

Sementara untuk penambahan TA belum bisa disetujui karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota Pasal 124 Ayat 1 yang bertuliskan bahwa setiap fraksi hanya bisa dibantu oleh satu TA.

Sedangkan Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan Perwakilan Rakyat Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Budi Sudarmadi dilokasi yang sama mengaku akan secepatnya amempelajari dan mengevaluasi tatib yang terdiri dari 19 bab dan 187 pasal ini sesuai ketentuan perundang undangan. 

“Nanti pasti ada penyempurnaan lah, baik redaksi ataupun pengaturan teknisnya selama 14 hari,” tandas Budi. (DDJP/gie/oki)