Poin Pemilahan Jenis Dalam Raperda Pengelolaan Sampah Perlu Dimatangkan

July 12, 2019 4:32 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) mematangkan kajian tata kelola pemilahan sampah dalam usulan Revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin menilai dari draf usulan revisi Perda tersebut belum mencerminkan proses pemilahan sampah yang ideal di lapangan. Menurutnya, proses pemilahan sampah perlu disesuaikan berdasarkan penggolongan jenis sampah di lingkungan warga dari awal sampai akhir.

“Karena yang saya khawatirkan kalau masyarakatnya tidak siap mengolah sampah atau daur ulang. Dari jenis sampah basah kering atau mungkin limbah B3 tentu ini akan jadi masalah juga kan, kalau itu digabung sama plastik dan jenis sampah lain,” ujarnya, Jumat (12/7).

Nurdin juga menilai, aturan pemilahan sampah juga wajib berlaku dalam pengembangan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) ataupun Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA). Sebab berdasarkan penggolongan, sampah tersebut merupakan objek utama untuk tenaga listrik yang tepat guna di lingkungan masyarakat.

“Kalau misalkan sudah ada ragam jenis sampah itu tapi belum juga bisa dipilah-pilah, saya rasa itu akan tidak akan optimal penggunaan ITF ataupun FPSA yang akan dipakai sebagai alat pengelola sampah ini,” terangnya.

Dengan demikian, Nurdin berharap Dinas Lingkungan Hidup dapat memperdalam lagi efektifitas dari pengelolaan sampah yang nantinya akan diatur dalam Perda yang baru. Karena itu juga ia mendorong agar seluruh kajian dikonsolidasikan khusus bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai BUMD pelaksana operator ITF di Provinsi DKI Jakarta.

“Maka mustahil kalau proses pemilahan sampah tidak dilakukan secara profesional, jika pengelolaan sampah ini tidak ada aturan yang mengikat kepada BUMD atau pihak-pihak lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pihaknya telah berupaya optimal dalam melakukan proses pemilahan sampah di tingkat hulu hingga hilir.

Ia menyebut sebanyak empat lokasi telah menjadi konsentrasi zonasi pemilahan sampah, yakni kawasan domestic dan rumah tangga, kawasan komersial berupa Central Bussiness District (CBD) dan Real Estate, fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos-fasum) di wilayah taman dan jalan raya, serta kawasan badan air di 13 aliran sungai dan kali yang melintas di Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi pemilahan yang akan terjadi utamanya 60% sampah di DKI Jakarta berasal dari kawasan domestik dan rumah tangga. Sehingga nanti akan dihadirkan apa yang kita sebut LPS (Layanan Pengelolaan Sampah) itu sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Pasal 70,” terangnya.

Andono menjelaskan fungsi kelayakan LPS telah diproyeksikan sebagai wadah pengelolaan sampah. Ia menjelaskan sejauh ini LPS telah berjalan di kawasan ruang publik, seperti dalam event Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Sudirman – M.H. Thamrin.

“Sudah kita gelar berkali-kali LPS itu disana, dengan kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan) bagi pelanggar yang buang sampah sembarangan kita berlakukan denda sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Meski demikian, ia memastikan Dinas Lingkungan Hidup akan kembali mengevaluasi analisa kajian studi kelayakan yang lebih ideal dalam upaya optimalisasi terhadap proses pemilahan sampah sebagai bagian manajemen pengelolaan sampah yang efektif dan tepat sasaran.

“Memang pemilahan sampah yang berjalan saat ini belum seperti yang kita harapkan. Tapi di pasal 70 inilah yang akan menjadi ujung tombak bagaimana kami merangkul masyarakat untuk formulasikan sampah dari sumbernya, kita akan eksekusi disana,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)