Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sumarsono menyampaikan penjelasan 4 (empat) rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (15/3/2017). Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang Kearsipan, Raperda tentang Perpustakaan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, dan Raperda tentang Perindustrian.
Mengenai Raperda tentang Kearsipan, Plt. Gubernur Sumarsono mengatakan, sejalan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin demokratis maka arsip semakin memiliki peran strategis ketika dikaitkan dengan penerapan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah memiliki Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan di bidang kearsipan, sudah waktunya memiliki produk hukum berupa Peraturan Daerah tentang Kearsipan.
Selanjutnya terkait Raperda tentang Perpustakaan, Plt. Gubernur Sumarsono mengatakan, Jakarta sebagai Ibukota Negara, kota jasa, budaya, pendidikan harus didukung dengan perpustakaan yang memadai berstandar nasional dengan kualitas pelayanan berstandar internasional. Namun keberadaan perpustakaan sebagai kelengkapan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah belum sepenuhnya memadai, sehingga kualitas pengelolaan perpustakaan daerah masih jauh dari standar nasional dan internasional.
Menyadari hal itu, sudah waktunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah tentang Perpustakaan, yang merupakan pula komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadikan perpustakaan dapat eksis sesuai peran dan fungsinya.
Sementara itu mengenai Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, Plt. Gubernur Sumarsono mengatakan, Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta didirikan berdasarkan peleburahn dari dua perusahaan BUMD yaitu PDAM Jaya yang berdiri berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta dan PD PAL Jaya yang berdiri berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah DKI Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2014. Perushaan tersebut bertugas melakukan usaha-usaha yang telah dijalankan PDAM Jaya dan PAL Jaya.
Pesatnya pembangunan infrastruktur di Kota Jakarta harus diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan air bersih dan sarana pengolahan air limbah yang menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Diharapkan dengan peleburan PDAM Jaya dan PD PAL Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta dapat meningkatkan kinerja, yaitu mempercepat cakupan pelayanan air bersih dan pengelolaan air limbah yang sehat, efisien, tangguh, berkembang dan memiliki kompetensi yang tinggi dalam pelayanan dan pengelolaan air.
Sedangkan mengenai Raperda tentang Perindustrian, Plt. Gubernur Sumarsono mengatakan, terdapat beberapa aspek penting yang mendasari diperlukannya produk hukum Perda tentang Perindustrian di Provinsi DKI Jakarta. Pertama, amanat berupa tugas dan wewenang yang diberikan Negara melalui UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Kedua, memberikan kepastian hukum dan kebijakan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelaku industri dan masyarakat dalam penyelenggaraan industri di Provinsi DKI Jakarta yang selama ini belum memiliki peraturan daerah. Ketiga, sektor industri masih mempunyai peran besar terhadap produk domestik regional bruto Provinsi DKI Jakarta, yaitu berada di peringkat ketiga sebesar Rp. 272.492,25 milyar (13,84%).
Aspek selanjutnya adalah keterbatasan sumber daya, lahan dan air. Karenanya dibutuhkan peraturan yang mengatur arah pengembangan industri ke industri kreatif dan berteknologi tinggi dengan strategi meningkatkan kapasitas dan intensitas pusat kegiatan primer dan sekunder untuk mewadahi industri berskala regional, nasional dan internasional.
Aspek yang lain adalah sinergitas yang kuat antara industri kecil, menengah dan besar yang menjalankan perannya sebagai rantai pasok (supply chain) dan Provinsi DKI Jakarta memiliki potensi dalam penyelenggaraan industri kecil, menengah dan kreatif.
Peraturan daerah diperlukan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan hak pelaku usaha di bidang industri dan masyarakat serta memfasilitasi kewajiban pelaku usaha di bidang industri kecil, menengah, kreatif dan industri besar. Berdasarkan data BPS Provinsi DKI Jakarta, saat ini jumlah pelaku industri besar mencapai 1.240 industri dan industri kecil menengah sebanyak 28.479 IKM.
Sedangkan Perda tentang Perindustrian bertujuan memberikan kepastian berusaha, persaingan usaha yang sehat, mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok perseorangan yang dapat merugikan masyarakat, serta membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja, dan untuk menjawab berbagai kebutuhan dan perkembangan akibat perubahan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (red)