Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Penjabat Gubernur terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara, Selasa (7/11). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Heru menjelaskan, saat ini Perda tersebut sudah tidak relevan karena Pulau Seribu kini berstatus Kabupaten bukan lagi bagian dari kota administrasi Jakarta Utara. (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Kinerja Kader Dasawisma
- Bapemperda DPRD DKI Jakarta Audiensi dengan Gubernur Pramono
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Peresmian Rute Baru B25 Bekasi-Dukuh Atas
- Pansus Dalami Sistem Pengelolaan Parkir
- Komisi B DPRD DKI Jakarta Evaluasi Kinerja BUMD Tahun Anggaran 2025
Pj Gubernur Heru Sampaikan Usulan Pencabutan Perda 11 Tahun 1992
November 7, 2023 9:01 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Kinerja Kader Dasawisma
- Bapemperda DPRD DKI Jakarta Audiensi dengan Gubernur Pramono
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Peresmian Rute Baru B25 Bekasi-Dukuh Atas
- Pansus Dalami Sistem Pengelolaan Parkir
- Komisi B DPRD DKI Jakarta Evaluasi Kinerja BUMD Tahun Anggaran 2025