Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Penjabat Gubernur terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara, Selasa (7/11). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Heru menjelaskan, saat ini Perda tersebut sudah tidak relevan karena Pulau Seribu kini berstatus Kabupaten bukan lagi bagian dari kota administrasi Jakarta Utara. (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Bapemperda Terus Matangkan Raperda Pajak dan Retribus Daerah
- Komisi B DPRD DKI Serap Keluhan DPC INSA Jaya
- Bapemperda Kembali Dalami Pasal per Pasal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
- Komisi A DPRD DKI Serap Kendala Penyelenggara Pemilu di Jakarta
- DPRD Finalisasi Pembahasan Lima Raperda untuk Segera Disahkan
Pj Gubernur Heru Sampaikan Usulan Pencabutan Perda 11 Tahun 1992
November 7, 2023 9:01 pmUpdate Berita Terakhir
- Bapemperda Terus Matangkan Raperda Pajak dan Retribus Daerah
- Komisi B DPRD DKI Serap Keluhan DPC INSA Jaya
- Bapemperda Kembali Dalami Pasal per Pasal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
- Komisi A DPRD DKI Serap Kendala Penyelenggara Pemilu di Jakarta
- DPRD Finalisasi Pembahasan Lima Raperda untuk Segera Disahkan